Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Kota Pontianak menangkap RS (34) dan MS (64) atas kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis premium yang tertangkap tangan membawa BBM bersubsidi menggunakan mobil bak terbuka tanpa disertai dokumen resmi.

"Kedua pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut ditangkap pada dua tempat berbeda, yakni di Dermaga Motor Air Padang Tikar, dan di Jalan Sudirman, Kecamatan Rasau Raya, Kabupaten Kubu Raya, Jumat (14/7), sekitar pukul 09.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Pontianak Kompol M Husni Ramli, di Pontianak, Minggu.

Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi itu adalah warga Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya yang kedapatan sedang membawa sekitar 630 liter BBM jenis premium dimasukkan ke dalam 18 jeriken yang diangkut menggunakan mobil bak terbuka KB 8141 SA.

Pihaknya telah melakukan pengecekan informasi tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi dari pemerintah tersebut.

Menurut pengakuan pelaku, BBM bersubsidi itu akan dibawa dan dijual kembali ke kawasan Desa Padang Tikar, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya.

"BBM tersebut akan dijual dengan harga Rp7.100 per liter. BBM itu sendiri dibeli pelaku di SPBU Arang Limbung dengan harga Rp6.450 per liter atau aktivitas itu dilakukan dengan maksud untuk mencari keuntungan," ujarnya pula.

Selain mengamankan tersangka RS, pihaknya juga berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial MS (64), warga Dusun Purwodadi, Desa Rasau Jaya.

Husni menambahkan, tersangka MS mendapatkan BBM bersubsidi itu dengan cara membeli dari SPBU di Samping Kodam XII/Tanjungpura yaitu premium dan pertalite.

"Kedua jenis BBM itu oleh tersangka MS akan dijual kembali dengan harga Rp7.100 per liter untuk premium, dan Rp8.100 per liter untuk pertalite. Sama dengan tersangka RS, tersangka MS juga tidak memiliki izin penjualan BBM tersebut, makanya kami amankan," katanya pula.

Dari tersangka MS, polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga drum atau sebanyak 650 liter BBM jenis pertalite, dan enam jeriken sebanyak 210 liter BBM premium.

"Bila terbukti bersalah kepada kedua tersangka diancam pasal 55 subpasal 53 jo pasal 23 UU RI No. 22/2001 tentang penyelewengan minyak dan gas bumi, dan dapat diancam paling lama lima tahun penjara, serta denda Rp50 juta," kata Husni pula.


Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017