Sintang  (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Sintang menangkap 12 orang pekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) yang tersebar di enam titik di Jalan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

"Kami menurunkan 30 personil yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang AKBP Sudarmin," kata Kabag Ops Polres Sintang, Kompol Edy Hariyanto ketika ditemui di Sintang, Selasa.

Menurut Edy, ada empat orang yang bekerja di empat TKP PETI dan melarikan diri ke arah semak - semak.

Ia melanjutkan, dari empat TKP tersebut, petugas hanya mengamankan alat dan membongkar peralatan yang ada di lokasi kejadian. Sementara di enam TKP lain, tim berhasil mengamankan 12 orang pekerja lengkap dengan barang buktinya.

Disampaikan Edy, setelah dilakukan pemeriksaan saksi - saksi dan brang bukti penyidik menetapkan�11�tersangka.

Sedangkan satu orang dinyatakan tidak iku melakukan kegiatan karena hanya mengantarkan makanan untuk anaknya yang bekerja.

Edy menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan Polres Sintang yaitu enam unit mesin dongfeng Merk Tianli, 12 Kain Alas Emas, enam drum plastik terpotong setengah, tujuh mata Jek ukuran 4 inci, empat alat dulang, enam selang spiral, satu buah gastong warna kuning, dua buah ken minyak, satu buah selang bor, satu buah selang NS, satu batang pralon ukuran 7 inchi, satu buah mesin Pump merk NS satu buah rol pump, satu buah parang, dan dua buah kunci gastong.

Kapolres Sintang AKBP Sudarmin mengimbau para pekerja PETI agar menghentikan aktivitas penambangan tersebut.

"Bagaimanapun kegiatan tersebut merugikan bagi orang banyak, mulai dari kesehatan hingga menganggu jalannya transportasi air akibat dari penyedotan pasir," kata Sudarmin.

(T.KR-TFT/T011)

Pewarta: Tantra Nur Andi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017