Meliau (Antara Kalbar) - Wakil Bupati Sanggau Drs Yohanes Ontot M Si meminta penyelesaian adat jangan diambil secara sepihak dan memberatkan pihak tertentu.
   "Pengambilan keputusan adat, jangan sampai memberatkan pihak lainnya. Sehingga ada kesan dibisniskan ini jangan sampai terjadi. Pengambilan keputusan tentunya melalui kesepakatan bersama melalui dewan adat secara berjenjang sampai ke tingkat kabupaten," ujar pria yang juga Ketua DAD Kabupaten Sanggau, saat menghadiri penandatanganan kesepakatan antara DAD Meliau dengan Forum Komunikasi Masyarakat Tionghoa (FKMT) Meliau.
    Menurut Ontot, kesepakatan tersebut merupakan langkah maju yang diambil. Dan merupakan kecamatan yang pertama di Kabupaten Sanggau memiliki komitmen seperti  ini. "Saya sangat berterima kasih dan menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada DAD dan FKMT Kecamatan Meliau ini," ungkap Ontot.
    Ontot berharap agar kesepakatan yang telah dibuat agar ditaati dengan sebaik-baiknya. Sehingga keharmonisan yang baik selama ini tetap terpelihara. Selain itu, juga diingatkan agar setiap permasalahan yang terjadi hendaknya diselesaikan dengan arif dan bijaksana, tentunya dengan semangat kekeluargaan karena diketahui masyarakat kedua belah pihak memiliki ikatan kekeluargaan yang erat karena asimilasi perkawinan.
    Penandatanganan kesepakatan itu dilaksanakan oleh Ketua FKMT Ibrahim Athai dan Ketua DAD Meliau Tang S Sos, dengan disaksikan Ketua DAD  Kabupaten Sanggau Drs Yohanes Ontot M Si serta sembilan orang saksi dari kedua belah pihak.
    Ketua DAD Kecamatan Meliau Tang S Sos mengatakan kesepakatan tersebut merupakan hasil musyawarah kedua belah pihak yang memiliki arti penting, guna menyelesaikan dan mengakomodir setiap permasalahan yang terjadi ditengah masyarakat kedua etnis. 
    "Kesepakatan ini berisikan, apabila terjadi permasalahan warga Tionghoa dengan warga Dayak, akan diselesaikan dengan adat Dayak. Dan apabila terjadi permasalahan antara masyarakat Tionghoa dengan warga lain di Kecamatan Meliau, maka akan diselesaikan secara kekeluargan oleh kedua belah pihak," papar dia.
    Selanjutnya kata Tang, jika tidak dapat diselesaikan maka PKMT akan minta tolong kepada DAD Kecamatan Meliau untuk membantu penyeselesaian masalah tersebut. Segala keputusan yang ditetapkan oleh pengurus adat Dayak Kecamatan Meliau wajib ditaati dan dipatuhi oieh warga Tionghoa yang bersangkutan.
    Sementara, Ketua FKMT Kecamatan Meliau Ibrahim alias Athai mengatakan masyarakat Tionghoa sangat berterima kasih kepada pengurus Adat Kecamatan Meliau, yang mana kesepakatan ini merupakan pelindung dan merupakan kepastian hukum adat guna menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi ditengah masyarakat.
    "Kesepakatan ini juga menegaskan jika ada kegiatan baik yang menyangkut perayaan hari keagamaan atau kegiatan keluarga. Maka kedua belah pihak akan turut berpartisipasi dan saling membantu," tegas Atai.
 

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017