Pontianak  (Antara Kalbar) - Kapolda Kalimantan Barat Irjen (Pol) Erwin Triwanto mengancam akan memberikan sanksi berupa pemecatan terhadap setiap anggotanya yang terlibat dalam penjualan atau pemakaian narkoba.

"Kami tidak main-main dalam memberikan sanksi kepada setiap anggota polisi yang terlibat dalam penjualan narkoba," kata Erwin Triwanto dalam sambutannya pada kunjungan kerja di Mapolres Sambas, Kamis.

Ia menjelaskan, sanksi tegas tersebut harus diberikan guna memberikan efek jera kepada siapapun yang terlibat dalam pengedaran narkoba, dan tidak terkecuali anggota polisi itu sendiri.

"Kalau ada anggota polisi yang terlibat narkoba, jangan berikan pendampingan hukum," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar juga mengajak setiap anggota Polri untuk menjalankan kewajiban dalam menjamin Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat).

"Lakukan langkah koordinasi bersama jajaran TNI, Pemda dan para tokoh masyarakat juga harus terus dilakukan dengan memberdayakan potensi yang ada untuk bersama memelihara Kamtibmas yang kondusif ini," ujarnya.

Menurut dia, sebagai anggota polisi, maka mereka harus mempunyai sikap dan komitmen yang jujur, benar dan adil dalam penegakan hukum, serta melayani masyarakat dengan cepat dan ihklas.

"Apalagi tantangan tugas ke depan akan semakin berat, karenanya, soliditas internal termasuk profesionalisme anggota Polri agar terus diperkuat," katanya.

Erwin menambahkan, reformasi kinerja secara bertahap sudah dilakukan jajarannya melalui perbaikan pelayanan publik, perbaikan sistem pelaporan masyarakat berbasis IT, perbaikan ruang pelayanan sampai dengan perbaikan kualitas dan sikap petugas pelayanan yang lebih bersahabat dan profesional.

Dalam kesempatan itu, dia mengapresiasi atas inovasi Polres Sambas, yakni program "Cantik" Cegah Anak dari Tindakan Kriminal, yaitu melaksanakan penindakan terhadap anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana dengan memberikan penyadaran atau arahan dengan melaksanakan itikaf di Masjid Polres Sambas selama seminggu.

"Tujuannya agar anak itu bisa kembali dan meneruskan sekolahnya dan memberikan pemahaman kepada orang tuanya, sebagaimana yang telah dipaparkan oleh Kapolres Sambas," katanya.

(U.A057/N002)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017