Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua Divisi Humas Datin dan Kerjasama Antarlembaga KPU RI, Viryan Azis mengatakan, sebanyak 17 provinsi di Indonesia akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2018.

"Tahun 2018 merupakan pilkada yang terakhir, ada sebanyak 17 provinsi yang akan melaksanakannya, salah satunya adalah Provinsi Kalimantan Barat," kata Viryan, di Singkawang, Jumat.

KPU RI, katanya, saat ini sedang fokus menyusun regulasi. Dari Undang-Undang Pemilihan No 10 tahun 2016, ujarnya, KPU RI sudah menyampaikan sembilan rancangan peraturan KPU ke Komisi II DPR RI.

Kemudian dari sembilan rancangan yang disampaikan, lima diantaranya sudah dibahas dan ditetapkan menjadi Undang-Undang. Pertama, peraturan KPU No 1 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal.

"Kedua, peraturan KPU tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih," tuturnya.

Ketiga, peraturan KPU No 3 tentang pencalonan, keempat, peraturan KPU No 4 tentang kampanye dan kelima, peraturan KPU No 5 tentang dana kampanye. "Sehingga masih ada empat peraturan KPU lagi yang sedang kita tunggu untuk dibahas," ungkapnya.

Empat peraturan KPU yang dimaksud, adalah, peraturan KPU tentang logistik, peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara, peraturan KPU tentang rekapitulasi hasil pemilu pemilihan, dan peraturan KPU tentang pemilihan di daerah otonomi khusus.

Secara terpisah, Ketua KPU Provinsi Kalbar, Umi Rifdiawaty mengatakan, tahun 2018 akan ada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota di empat kabupaten dan satu kota.

"Empat kabupaten itu antara lain, Kubu Raya, Mempawah, Sanggau dan Kayong Utara. Sedangkan satu kota yaitu Kota Pontianak," kata Umi.

Sejauh ini, persiapan terus menerus pihaknya lakukan terutama mengenai ketersediaan anggaran. "Karena dari semua daerah yang akan menggelar pemilihan itu, baru dua daerah yang sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara KPU dengan kepala daerahnya," ujarnya.

Dua daerah itu, sebut Umi, adalah Kayong Utara dan Kubu Raya. Sementara selebihnya masih dalam proses pembahasan dengan pemerintah daerahnya masing-masing termasuk KPU Provinsi.

Sementara untuk tahapannya seperti sosialisasi, saat ini sudah mulai berjalan. Karena Peraturan KPU No 1 tahun 2017 sudah ditetapkan oleh KPU RI.

Pewarta: Rendra Oxtora dan Rudi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017