Sambas (Antara Kalbar) - Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Hilman Azazi mengatakan baru-baru ini telah menerima pelimpahan kasus tindak pidana korupsi pengayaan tanaman rehabilitasi hutan dan lahan di kawasan Hutan Lindung Gunung Bawang dari Polres Bengkayang.

"Setelah berkas perkara dugaan korupsi pengayaan tanaman RHL kawasan Hutan Lindung Gunung Bawang lengkap, kami menerima pelimpahan kasus (P-21) dan selanjutnya akan diajukan untuk proses persidangan," ujar dia, saat dihubungi di Bengkayang, Minggu.

Dia menjelaskan dalam kasus limpahan tipikor tersebut ada empat tersangka, yakni dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK) dan dua orang kontraktor.

PPK yakni SW menjabat sebagai PPK tahun 2013 dan HS menjabat PPK tahun 2014 dan 2015. Sedangkan dua kontraktornya adalah SW sebagai direktur utama dan S sebagai Direktur PT Fajar Nusakalindo Lestari.

"Keempatnya disangkakan harus mempertanggungjawabkan kerugian negara mencapai Rp3,1 miliar dari pagu dana sebesar Rp5,4 miliar," kata dia.

Selain tipikor berkaitan hutan lindung, pihaknya baru-baru ini juga sedang menangani beberapa dugaan kasus korupsi lainnya, dengan satu kasus dalam penyelidikan dan satu lagi sudah masuk proses penyidikan. Sebanyak dua perkara yang ada berkaitan cetak sawah dan dana desa.

"Dari beberapa kasus korupsi tadi, ada juga pelaku yang mengembalikan kerugian negara," kata dia pula.

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017