Bonti (Antara Kalbar)- Tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) kantor Desa Bantai, Gus alias Col setelah dilaksanakan tahap dua, berkasnya dinyatakan P 21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (27/7).

Serahterima berkas tersangka dan barang bukti (BB) ke pihak JPU dengan surat Kapolsek Bonti Ipda Rahmad Kartono, Nomor : B/131/VII/2017/Reskrim tanggal 27 juli 2017.

"Berkas tersangka sudah lengkap, anggota saya sudah tahap dua. Dan berkas dinyatakan P 21 oleh JPU," ujar Kapolsek Bonti Ipda Rahmad Kartono SH, Kamis.

Dijelaskan, tersangka melakukan curat pada Senin (1/6) di Kantor Desa Bantai, dengan modus mencongkel pintu belakang kantor tersebut, menggunakan obeng serta menguras barang-barang inventaris, berupa satu set komputer, TV 21 Inch, speaker BMB, Reciver TV, Tabung gas 3 kilogram.

Sehingga kerugian senilai Rp 14 jt lebih.

"Nah, kita melakukan sita BB nomor : SP-Sita /03/V/2017/Reskrim tgl 28 Mei 2017. Dan juga menyita satu unit mobil Honda Accord warna putih nopol KQ 6396 Q (mobil Malaysia) yang digunakan untuk membantu mengangkut barang-barang hasil kejahatan tersebut," ungkap Rahmad.

Sejatinya, perkara tersebut dilakukan sebanyak empat org tersangka. Sementara, yang tiga orangnya sudah proses penyidikan. Dan seorang masih DPO diduga tersangka sudah kabur keluar wilayah Kabupaten Sanggau.

"Pelaku curat ini selain mencuri di kantor Desa Bantai, juga diduga melakukan curat serta curanmor di tempat lainnya. Saat ini kasusnya masih diproses penyidikan. Terhadap tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) jo pasal 56 ayat (1) KUHP," pungkasnya.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017