Pontianak (Antara Kalbar) - Satuan Reskrim Polresta Pontianak, menangkap SI (40) seorang pencuri sarang burung walet di Jalan Tanjungpura, Komplek Tanjungpura Indah No. H-6 di belakang Bank BCA Kecamatan Pontianak Kota.

"Tersangka diamankan, Jumat (28/7) di kediamannya di Jalan Johar, Kelurahan Pontianak Kota," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M Husni di Pontianak, Sabtu.

Ia menjelaskan, diamankannya dengan cepat tersangka pencuri burung walet tersebut, berkat kerja sama masyarakat, sehingga pelaku dapat diciduk dengan cepat.

Husni mengatakan, dalam aksinya, tersangka SI masuk ke rumah sarang burung walet dengan cara masuk melalui lubang pintu keluar masuk burung walet yang berada di lantai dua rumah pelapor.

Ia menambahkan, mendapatkan laporan tersebut, pihaknya bersama penjaga malam rumah burung walet tersebut langsung melakukan pengepungan. Tersangka SI sempat bersembunyi dan berusaha kabur dari kepungan, meskipun setelah diberikan tembakan peringatan, namun tersangka terus berlari sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan dua kali ke kaki kiri dan kanan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka ternyata perbuatan tersebut dilakukan bersama temannya berinisial Yu yang berhasil duluan kabur sebelum penangkapan dilakukan, kata Husni.

"Dugaan kami, tersangka SI merupakan residivis spesialis curat, tersangka pernah dua kali melakukan pencurian di tempat yang sama dan terekam oleh kamera CCTV, dan hal ini diakui oleh tersangka SI," katanya.

Untuk mendapat perawatan usai ditembak, SI dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar dan kemudian diamankan ke Mapolresta Pontianak. Selain tersangka SI, juga diamankan beberapa barang bukti berupa satu buah senter, dua buah linggis, dua buah pisau, dua buah tang dan sebuah dompet.

"Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap Yu yang berhasil melarikan diri. Tinggal tunggu waktu, karena kami sudah mengetahui tempat tinggal dan keberadaannya," ujar Husni.

Tersangka yang baru Desember 2016 keluar dari Rutan karena kasus yang sama itu, SI akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pen�curian dengan pemberatan (Curat) dan diancam maksimal tujuh tahun penjara, kata Husni.


(U.A057/I006)

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017