Padang Panjang (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Padang Panjang, Sumatera Barat, mengungkap kasus pencurian kartu ATM yang merugikan korban hingga Rp173,7 juta dengan menangkap empat orang pelaku.
Kepala Polres Padang Panjang Ajun Komisaris Besar Polisi Kartyana Widyarso Wardoyo Putro di Padang Panjang, Selasa, mengatakan pengungkapan kasus tersebut diawali laporan polisi Nomor: LP/B/12/2024 dari korban bernama Anhar.
"Pencurian terjadi pada Rabu (9/10), sekitar pukul 13.00 WIB di rumah korban di Kelurahan Guguak Malintang, Padang Panjang Timur. Korban awalnya menyadari kehilangan kartu ATM BRI miliknya yang disimpan di lemari. Setelah memeriksa saldo, ternyata uang sebesar Rp168 juta telah ditarik secara ilegal," katanya saat merilis pengungkapan kasus itu.
Selain itu, uang tunai Rp5,7 juta yang disimpan dalam tas juga hilang sehingga total kerugian sebesar Rp173,7 juta.
Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Padang Panjang segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang pelaku utama berinisial RH (19) dan HP (38) pada Minggu (13/10) sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah kontrakan di Padang Timur.
Dari hasil pemeriksaan, RH mengaku melakukan pencurian bersama pelaku lainnya berinisial FT (41) dan MR alias Lala (25).
"Ini satu keluarga semua dengan peran masing-masing, yakni RH (19) pelaku utama pencurian kartu ATM merupakan warga Kota Padang, HP (38) warga Kabupaten 50 Kota yang bertugas menarik uang dari ATM dan mentransfer ke rekening lain. Kemudian FT (41), perempuan, warga Padang Panjang Barat yang memerintahkan pencurian ATM dan menerima uang hasil curian, serta MR alias Lala (25), perempuan, yang juga berperan memerintahkan pencurian dan menerima uang," katanya.
Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti satu kartu ATM BRI, uang tunai Rp20,6 juta, dua unit sepeda motor, serta barang elektronik dan perabotan rumah tangga yang diduga dibeli dari uang hasil pencurian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang keterlibatan dalam tindak pidana.
Kapolres menegaskan bahwa motif dari aksi ini adalah kebutuhan ekonomi sehari-hari dan biaya pernikahan tersangka RH.