Sukadana (Antara Kalbar) - Polemik seputar lahan untuk pembangunan PLTD di Rantau Panjang diharapkan segera berakhir. Kepala Desa Rantau Panjang, Sarkandi, membenarkan ada pemilik lahan yang sampai saat ini belum dibayarkan.
   
"Dan itu akan dibayar nanti pada Agustus 2017 yang merupakan kesepakan dari pembicaraan di Kecamatan Simpang Hilir," kata Sarkandi.
  
 Namun Sarkandi tidak menampik, ada dana Rp300 juta yang diterima pada Juli 2014 lalu, namun sesungguhnya jumlahnya tidak sampai seutuhnya karena terdapat potongan administrasi dan pajak.
  
 "Lahan yang terukur sembilan ribu meter persegi lebih sedikit, dan dana yang kita terima dari Tapem Rp245 juta untuk pembayaran orang punya lokasi,ada datanya dengan saya, kan dari Tapem ada pemotongan biaya pajak dan sebagainye," kata Sarkandi.
   
Kepala Tata Pemerintahan (Tapem) Setda KKU, Tomi Junaidi MT menjelaskan, Pemda telah membayarkan semua biaya pembebasan lahan untuk  lokasi pembangunan PLTD Rantau Panjang berkapasitas 6 MW, jadi tidak ada penahanan.
  
"Jumlahnya saya lupa, namun seluruhnya sudah diserahkan ke desa dalam hal ini kepala desa, pada Juli 2014 lalu, jika ada yang masih bermasalah dengan pembebasan lahan itu murni masalah antara kepala desa dan pemilik lahan," kata Tomi Junaidi.
   
Mantan Sekretaris Bappeda Kabupaten Kayong Utara ini mengatakan, saat  ini pemerintah terus berupaya agar proyek pembangunan pembangkit listrik ini tetap berjalan. Saat ini, lanjut dia, pemerintah melalui Tapem mempersiapkan surat ke pihak Kepala Desa untuk segera untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi.
   
"Kita sarankan untuk diselesaikan secara musyawarah, dan jika tidak ada halangan Desember listrik harus clear, namun jika ada kendala menghambat terkait lahan, maka akan diselesaikan ke jalur hukum," kata Tomi.
   
Di lokasi pembangunan PLTD tersebut, ada pemilik lahan yang menuntut agar mereka segera dibayar mengingat sejak Juli 2014 Pemda telah mengucurkan dana Rp300 juta.
   
Dikatakan Abdul Rani, kuasa pemilik lahan seluas 17 x 75 M atas nama Elly Angrani yang letaknya tepat di lokasi pembangunan pembangkit listrik yang saat ini dalam tahap penyelesaian.
   
Lahan pembangunan PLTD Rantau Panjang semula milik 7 orang, diantaranya adalah Elly Angrani. Dari tujuh orang tersebut, namun dirinya yang belum dibayar.
 
Dijelaskan Abdul Rani, pemerintah sejatinya memerlukan lahan seluas 10.000 meter persegi atau setara dengan satu hektare, dan pemerintah sudah mengucurkan dana senilai Rp300 juta pada Juli 2014 lalu untuk pembebasan lahan tersebut.
   
Dana tersebut menurut Abdul Rani sudah diserahkan ke Pemerintah Desa sebagai dana untuk pembebasan, namun sampai saat ini dana tersebut tidak dibayarkan ke seluruh pemilik lahan.
   
"Tidak hanya itu, nilai yang seharusnya dibayar permeter perseginya sebesar tiga puluh ribu rupiah, namun hanya dibayar sebesar Rp20.000 saja permeter perseginya, jadi seharusnya masih ada sisa, tapi kenapa tidak dibayar milik kami, kemana uangnya," kata Abdul Rani.
   
Dijelaskannya pula, ia seharusnya menerima uang pembebasan lahan sebesar Rp25.500.000 namun hanya dibayar Rp15.000.000 dan sisanya akan dibayar beberapa waktu yang akan datang, namun hingga kini belum terealisasi.
   
"Kami tidak bermaksud menghalangi pembangunan PLTD, justru kami mendukung, yang jadi masalah, ada apa antara pihak desa dan Tapem (Tata Pemerintahan) Setda KKU, ada mainkan dana pembebasan lahan," kata dia.


Pewarta: Doel Wibowo

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017