Sukadana (Antara Kalbar) - Anggota Reserse Polres Kayong Utara sempat melepaskan tembakan peringatan kepada pemilik kayu yang diduga ilegal hasil pembalakan di kawasan Taman Nasional Gunung Palung, Minggu.

Hal tersebut dilakukan pascapihak pemilik kayu justru melawan dengan menggunakan senjata tajam dan menyerang petugas saat anggota reserse berseragam preman hendak melakukan pengamanan kayu di Sungai Rantau Panjang Kecamatan Simpang Hilir Kayong Utara.

Dikatakan Kapolres Kayong Utara AKBP Arif Kurniawan, terdapat anggota yang sempat mengeluarkan tembakan peringatan agar pelaku tidak maju dan menyerang petugas saat dilakukan penyitaan kayu yang diduga hasil pembalakan di kawasan Taman Nasional Gunung Palung.

Pasca terjadi perlawanan jajaran Polres Kayong Utara langsung menerjunkan personil Sabhara dari mapolres untuk mengamankan situasi serta memperlancar proses pemindahan kayu dari tempat penemuan ke Polres Kayong Utara.

"Awalnya sempat terjadi perlawanan, namun semua dapat dikendalikan dengan baik, sehingga dapat dilanjutkan proses pemindahan barang bukti," kata Kapolres AKBP Arief Kurniawan.

Kayu yang diamankan tersebut sebelumnya dari informasi masyarakat dan dilakukan penyelidikan dan benar diketemukan sekitar 40 rakit kayu jenis campuran dan sebagainya adalah kayu belian.

Proses yang dilakukan malam hari tersebut juga dilakukan bersama Kamla AL Melano dan TNI.

Pewarta: Doel Wibowo

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017