Pontianak (Antara Kalbar) - Badan Narkotika Nasional (BNN), Polda Kalbar bekerja sama dengan Bea Cukai menembak mati dua orang tersangka bandar dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional, Minggu (6/8), dengan barang bukti 17,5 kilogram sabu-sabu.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen (Pol) Arman Depari saat memberi keterangan pers di Mapolda Kalbar, di Pontianak, Senin, mengatakan kedua tersangka, bandar dan pengedar tersebut terpaksa ditembak karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.
"Kedua tersangka tersebut, yakni AH warga negara Malaysia, dan APE warga Indonesia (Singkawang)," ungkapnya.
Ia menambahkan, tersangka APE� warga Singkawang yang menjadi penghubung bandar dan suplier, dan AH warga Negara Malaysia sebagai suplier. Keduanya ditembak mati karena berusaha melawan petugas saat upaya penangkapan, di kawasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.
Menurut dia, atas terungkapnya kasus itu, pihaknya langsung melakukan pengembangan, sehingga pada hari yang sama diamankan lima tersangka lainnya, yakni berinisial RP, AV, MY, DZ dan TF.
"Sabu-sabu tersebut diselundupkan dari Kuching, Malaysia melalui Pos Lintas Batas, Jagoi Babang, Kabupaten Bangkayang. Guna mengelabui petugas sabu-sabu itu disembunyikan pada barang sEmbako dengan memanfaatkan minimnya pengawasan dan pemeriksaan petugas di PLB Jagoi Babang," ungkapnya.
Barang bukti lain yang diamankan selain 17,5 kilogram sabu-sabu, diantaranya 18 unit handphone, dua unit mobil Calya, identitas tersangka berupa KTP dan SIM, uang tunai dan rekening bank.
Menurut dia, tersangka tersebut akan diancam pasal 114 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1, UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(U.A057/Y008)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen (Pol) Arman Depari saat memberi keterangan pers di Mapolda Kalbar, di Pontianak, Senin, mengatakan kedua tersangka, bandar dan pengedar tersebut terpaksa ditembak karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.
"Kedua tersangka tersebut, yakni AH warga negara Malaysia, dan APE warga Indonesia (Singkawang)," ungkapnya.
Ia menambahkan, tersangka APE� warga Singkawang yang menjadi penghubung bandar dan suplier, dan AH warga Negara Malaysia sebagai suplier. Keduanya ditembak mati karena berusaha melawan petugas saat upaya penangkapan, di kawasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.
Menurut dia, atas terungkapnya kasus itu, pihaknya langsung melakukan pengembangan, sehingga pada hari yang sama diamankan lima tersangka lainnya, yakni berinisial RP, AV, MY, DZ dan TF.
"Sabu-sabu tersebut diselundupkan dari Kuching, Malaysia melalui Pos Lintas Batas, Jagoi Babang, Kabupaten Bangkayang. Guna mengelabui petugas sabu-sabu itu disembunyikan pada barang sEmbako dengan memanfaatkan minimnya pengawasan dan pemeriksaan petugas di PLB Jagoi Babang," ungkapnya.
Barang bukti lain yang diamankan selain 17,5 kilogram sabu-sabu, diantaranya 18 unit handphone, dua unit mobil Calya, identitas tersangka berupa KTP dan SIM, uang tunai dan rekening bank.
Menurut dia, tersangka tersebut akan diancam pasal 114 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1, UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(U.A057/Y008)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017