Singkawang (Antara Kalbar) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Singkawang menggelar kegiatan survey dan pemetaan (penataan garis sempadan pantai) di Aula Kantor PUPR kota setempat, Selasa.

"Digelarnya kegiatan ini bertujuan untuk menetapkan garis sempadan pantai dimaksudkan sebagai upaya agar kegiatan perlindungan, penggunaan dan pengendalian atas sumber daya yang ada pada suatu kawasan," kata Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Singkawang, Iskandar Zulkarnaen.

Menurutnya, kegiatan yang digelar baru tahap pendahuluan. Guna menginventarisir permasalahan-permasalahan secara data-data primer di lapangan.

"Setelah itu barulah kita mengkaji dan menganalisa terhadap apa yang dimaksud dengan garis sempadan pantai, vegetasinya seperti apa dan sifat karakteristik pantainya seperti apa serta laju abrasinya seperti apa," ujarnya.

Sehingga secara teori dan akademik, itu harus di kaji terlebih dahulu. Sehingga tidak semena-mena kita untuk menentukan titik 0 ke darat.

Mengingat secara awam banyak yang tidak tahu untuk menentukan garis sempadan pantai khususnya di Kota Singkawang. "Artinya untuk menentukan titik 0 ke garis darat itu gimana, ada tidak yang tahu," tuturnya.

Secara teori (peraturan), garis sempadan pantai itu berdasarkan pasang tertinggi air laut ke darat. "Pertanyaannya, ada tidak yang bisa memastikan pasang tertinggi air laut itu tetap," katanya.

Sehingga, melalui kegiatan itu pihaknya harus membuat ketegasan agar semua pelaksana-pelaksana kebijakan tahu akan titik tegas untuk menarik titik 0 ke darat itu dengan ketentuan 100 meter ke darat.

"Manfaatnya guna memberikan kepastian atau ketegasan dimana yang dimaksud dengan sempadan pantai Kota Singkawang," kata Iskandar.

Sehingga, apa yang boleh dengan apa yang tidak boleh di garis sempadan pantai itu sudah jelas.

Dan pada akhirnya, melalui ketegasan yang di sepakati pada hari ini akan dibuatkan Peraturan Wali Kota (Perwako).

"Syukur-syukur bisa dikembangkan dan ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)," katanya.

Menurutnya, permasalahan ini dikarenakan bersifat alami, maka akan dilakukan pematokan. Karena, bahasa hukumnya menyebutkan pasang air laut tertinggi.

"Nah, ketika dilakukan survey atau penelitian kita dapatkan ketinggian air laut maka disitulah kita patok," ujarnya.

Untuk itu, kepada petugas survey diharapkan segera bergerak untuk mendapatkan data-data primer di lapangan untuk dijadikan data sekunder.

(KR-RDO/N005) 

Pewarta: Rudi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017