Putussibau (Antara Kalbar) - Penasihat Hukum Chong Chee Kok memohon agar kliennya dibebaskan dari hukuman mati atas kasus narkoba sabu seberat 31.646,89 kilogram dan 1.988 butir ekstasi yang saat ini proses persidangan ditangani Pengadilan Negeri Putussibau, Kapuas Hulu.

"Saudara Chong Chee Kok itu hanya korban yang dijebak oleh Aheng yang merupakan rekannya sendiri, jadi sesuai permintaan klien saya mohon Chong Chee Kok dibebaskan dari hukuman," kata Pengacara Chong Chee Kok, Wandy ketika menghubungi di Putussibau, Kamis.

Ia menjelaskan dalam pembelaan terhadap kliennya, Wandy memiliki alasan kuat agar Chong Chee Kok dibebaskan, sebab terdakwa tidak mengetahui ternyata yang dibawanya dalam mobil ternyata narkoba.

Menurut Wandy, tiga buah kardus yang dititip kepada terdakwa, kemudian diletakkan begitu saja di bagasi mobil belakang yang dikendarai terdakwa yang mau pergi ke Putussibau, karena terdakwa ditawari oleh kawannya untuk berusaha ternak ikan arwana dan usaha kayu raja.

Kemudian begitu terdakwa masuk di Pos Lintas Negara di Badau di periksa petugas ternyata kardus yang dibawanya berisi sabu-sabu, sedangkan pil ekstasi ditemukan di dalam speaker mobil.

"Sedangkan sebelum terdakwa berangkat ke Putussibau mobil tersebut dibawa oleh Aheng, jadi aneh kalau terdakwa membawa sabu kemudian diletakkan begitu saja di bagasi sedangkan pil ekstasi ditemukan atau disembunyikan di dalam speaker mobil, jadi sekali lagi tidak masuk akal," ungkap Wandy.

Dirinya menilai kliennya tersebut sengaja dijebak bahkan oleh kawan mainnya sejak kecil itu.

"Tentu sebagai kuasa hukumnya, saya menolak atas tuntutan hukuman mati terhadap Chong Chee Kok oleh pihak jaksa, apalagi jika terdakwa dianggap jaringan internasional kurasa tidak tepat," tegas Wandy.

Dirinya memohon agar majelis hakim pada Pengadilan Negeri Putussibau menggunakan hati nurani tanpa ada tekanan dari masyarakat maupun publik.

"Apa yang terungkap di persidangan tidak seperti yang kita pikirkan jika kita tidak menyimak dan mengikuti fakta persidangan, jadi pada intinya saya mohon klien saya dibebaskan dari hukuman," pinta Wandy yang merupakan kuasa hukum terdakwa kasus narkoba atas nama Chong Chee Kok

Chong Chee Kok beserta barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 31.646,89 kilogram dan 1.988 butir pil ekstasi tertangkap tim gabungan pada Rabu (30/11-2016) pukul 11.30 Wib ketika melintas di Pos Lintas Batas Negara Indonesia - Malaysia di Kecamatan Badau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat.

(KR-TFT/N005) 

Pewarta: Timotius

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017