Pontianak (Antara Kalbar) - Dinas Perhubungan Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat telah mengubah sistem tagihan perparkiran dari bulanan menjadi harian di 118 titik lapak perparkiran yang telah dilegalkan.
"Diubah tagihannya dari bulanan menjadi harian yang bertujuan untuk menghitung omzet rill pendapatan dari retribusi perparkiran," kata Kepala Dinas Perhubungan Singkawang, Sumastro, Minggu.
Hanya saja, dikarenakan faktor cuaca yang tidak menentu sekarang ini pendapatan dirasakan fluktuasi. "Artinya, kalau cuaca hujan tentu terjadi penurunan, sedangkan cuaca bagus biasanya diatas Rp1 juta," ucapnya.
Untuk itu, dia berharap kepada juru parkir (jukir) untuk jujur dalam menyampaikan berapa omzet yang didapatkan selama perhari.
Setelah itu, pihaknya akan menyusun SOP baru. Karena, jika penarikan retribusi perparkiran merupakan suatu kewajiban, tentu pihaknya tidak perlu lagi menurunkan petugas untuk melakukan penarikan setiap hari.
"Harusnya jukir yang merasa berkepentingan untuk menyetorkan itu," ungkapnya.
Menurutnya, daerah lain saja seperti Mempawah dan Pontianak bisa seperti itu, mengapa di Singkawang tidak diberlakukan hal yang sama. Sehingga, katanya, ada suatu kesadaran dan pertanggungjawaban dari jukir yang sudah bekerja.
"Artinya, kita legalkan mereka bekerja di satu lapak parkir, dan dari pendapatan perparkiran itukan 80 persen mereka ambil, sisanya 20 persen disetorkan kepada kita untuk PAD Kota Singkawang," tuturnya.
Jadi tidak perlu lagi pihaknya yang kejar-kejaran mendatangi mereka, mestinya mereka yang mendatangi ke loket untuk penyetoran.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017