Putussibau (Antara Kalbar) - Kapolres Kapuas Hulu AKBP Imam Riyadi mengungkapkan pelaku pembacokan atau penusukan oleh Sulihat terhadap dua orang korbannya yaitu Hasan dan Neng Sanjaya di Putussibau, sudah direncanakan pelaku dengan menyiapkan senjata tajam.

"Pelaku ingin melakukan pencurian atau perampokan menggunakan senjata tajam, yang mengakibatkan satu korbannya atas nama Neng Sanjaya meninggal dunia," ungkap Imam, di Putussibau, Senin.

Dikatakan Imam, pelaku berasal dari Dusun Kekiri, Desa Sandai Kiri, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Namun di Putussibau, pelaku tinggal di sebuah kost di jalan Lintas Selatan, Kecamatan Putussibau Selatan, Kapuas Hulu Kalimantan Barat.

"Pelaku diancam pidana 20 tahun penjara, dengan pasal berlapis selain ingin melakukan pencurian atau perampokan dengan kekerasan juga menggunakan senjata tajam," kata Imam.

Sementara itu, Pelaku pembacokan atas nama Sulihat mengaku tidak sadar melakukan perbuatannya tersebut karena ingin membayar utangnya dan pengaruh mabuk.

"Saya kepikiran dengan utang saya, dan saya juga dalam kondisi mabuk," kata Sulihat.



(T.KR-TFT/N005)

Pewarta: Timotius

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017