Pontianak  (Antara Kalbar) - Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara meringkus seorang perempuan berinisial Se (35) karena tertangkap tangan melakukan tindak pidana perjudian kupon putih atau menjual "togel" di kawasan Pontianak Utara, Provinsi Kalbar.

"Tersangka Se diamankan, Sabtu (19/8) sekitar pukul 16.00 WIB di Gang Harapan III, Kelurahan Sintan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara," kata Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Ridho Hidayat di Pontianak, Rabu.

Tersangka Se diduga melakukan tindak pidana perjudian (togel), yakni melanggar pasal 303 KUHP.

Ridho menambahkan, diringkusnya tersangka Se, karena ada laporan dari masyarakat, Sabtu (19/8). Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung mendatangi alamat sesuai laporan masyarakat.

"Ternyata betul, saat dilakukan penggerebekan di Gang Harapan III, dan ditemukan beberapa barang bukti untuk tersangka melakukan aktivitas judi togel, serta juga diamankan tersangka Se," ungkapnya.

Menurut dia, saat ini tersangka Se sudah diamankan di Polsek Pontianak Utara untuk dilakukan penyidikan.

Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya, tiga buah telepon genggam berbagai merk, uang Rp48 ribu, pulpen, dan bon putih untuk penjualan judi togel tersebut, katanya.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Pontianak Utara mengimbau, kepada masyarakat untuk melaporkan kalau melihat atau mendengar ada aktivitas yang melanggar hukum, seperti perjudian togel tersebut agar melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat agar bisa secepatnya ditindaklanjuti.


(U.A057/T011)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017