Pontianak (Antara Kalbar) - Satuan Reskrim Polresta Pontianak mengamankan seorang pemuda berinisial AZ (21) warga Jalan Komyos Sudarso, Gang Alpokat Raya, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, karena melakukan penusukan yang menyebabkan korbannya mengalami luka karena sayatan senjata tajam.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli di Pontianak, Minggu, mengatakan kejadian penganiayaan tersebut terjadi di depan Apotek Sehat, Jalan Tanjungpura No. 86 Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Jumat (25/8) sekitar pukul 22.40 WIB.

"Pelaku AZ (21) menganiaya korbannya Burhan (66) dengan menggunakan pisau lipat dan mengenai ketiak sebelah kiri, sehingga korban mengalami luka gores di ketiak bawah sebelah kiri," ungkapnya.

Atas kasus tersebut pihak kepolisian mengamankan barang bukti, berupa satu helai kemeja lengan panjang warna ungu yang terdapat sobek di bagian bawah lengan sebelah kiri dan buah pisau lipat warna hijau, kata Husni.

Saat ini tersangka sudah mendekam di sel Malpores Pontianak guna dilakukan proses hukum selanjutnya, kata Husni.

"Hingga kini, kami belum mengetahui secara pasti apa motif penusukan yang dilakukan oleh AZ terhadap korbannya," katanya.

Pelaku terancam pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak.

(A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017