Sukadana (Antara Kalbar) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat bersama Taman Nasional Gunung Palung (TNGP)  Kayong Utara melepaskan satu ekor kucing batu Pardofelis Marmorata) yang termasuk  hewan yang dilindungi. Kucing batu ini hasil penyerahan dari warga Desa Sedahan Jaya kepada pihak BKSDA. Hewan yang dilindungi ini dilepaskan di sekitar kawasan pemandian air Pauh yang berada di Desa Pangkalan Buton. "Kita melepaskanliarkan kucing batu, dimana hewan ini kita dapatkan dari penyerahan masyarakat. Status hewan ini masuk dalam kategori yang dilindungi, yang di atur dalam PP No 7 Tahun 1999, " ujar Kepala Resort Sukadana dan Cagar Alam Kepulauan Karimata, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat Urai Iskandar, Rabu (30/8). Dikatakan Kepala Resort Sukadana dan Cagar Alam Kepulauan Karimata, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat Urai Iskandar dalam tahun ini sudah ada empat kali penyerahan hewan yang dilindungi oleh masyarakat. Hal ini menurutnya menunjukan kesadaran masyarakat cukup tinggi untuk melestarikan hewan yang dilindungi ini. "Untuk sementara itu sudah empat kali melakukan kegiatan penyerahan dari masyarakat, saya rasa ini lebih dari cukup, kesadaran masyarakat sudah sangat tinggi," ujar dia.

Pewarta: Rizal

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017