Kayong Utara (Antara Kalbar) - Ketua KPU Kabupaten  Kayong Utara, Dedi Effendi mengatakan akan ada perubahan komposisi keanggotaan KPU tingkat Kabupaten/Kota seiring b terbitnya UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
    "Dengan komposisi tiga orang anggota di Kayong Utara, yang mana saat ini komposisinya lima komisioner. Namun hingga kini belum ada Juknis atau PKPU yang mengatur tentang hal tersebut," jelasnya.
    Ia menambahkan, periode kepengurusan KPU Kayong Utara saat ini akan berakhir 25 Juni 2018. Artinya, nanti pada saat proses rekruitmen keanggotaan KPU Kayong Utara periode yang akan datang, tentulah akan ada Peraturan KPU serta Petunjuk Teknis KPU RI tentang pembentukan KPU Kabupaten, Kota dan Provinsi.
    "Artinya komposisinya tetap 5 orang sampai akhir nanti. Kalau didalam UU nomor 7 tahun 2017 ini, 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir, proses rekruitmen penyelenggara KPU sudah dilakukan,"disebutkan Dedi.
    Nantinya,  sambungnya, akan ada proses rekruitmen baru untuk keanggotaan periode untuk masa 5 tahun yang akan datang.
"Yang jelas,  penerapan UU nomor, 7 tahun 2017 akan berlaku saat nanti, untuk jabatan KPU 5 tahun yang akan datang,  yang dimulai pada tahun 2018," pungkasnya.


Pewarta: Rizal

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017