Sanggau (Antara Kalbar) - Sekretaris Daerah Sanggau AL Leysandri SH menegaskan aparatur sipil negara  (ASN) berfungsi sebagai pelaksana kebijakan, pelayanan publik serta perekat pemersatu bangsa.
   
"ASN juga bisa berperan sebagai perencana pelaksana dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Nasional," ujarnya, saat membuka sosialisasi Peraturan Pemerintah, Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
   
Ditambahkan, fungsi  dan peran ASN semakin besar, karena melekat pula tugas dan tanggung jawab yang semakin berat. Oleh karena itu upaya untuk meningkatkan komitmen kesadaran dan kepedulian kepada ASN tentang tugas dan tanggung jawab menjadi hal penting.
   
"Kita menyadari pemberlakuan PP Nomor 11 tahun 2017 ini masih membutuhkan landasan yang lebih operasional, dalam tahap implementasi agar setiap pengelola kepegawaian tidak multi tafsir dalam penerapannya," ungkap dia.
   
Namun kata Leysandri, sebagai kewajiban pemerintah daerah agar setiap orang dapat mengetahui dan memahaminya. Untuk itu kepada ASN diharapkan dapat menunjang peningkatan kompetensi, khususnya dalam aspek pengelolaan dan pembinaan kepegawaian di Kabupaten Sanggau.

Pewarta: M Khusyairi/Tekam Sunarya

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017