Pontianak (Antara Kalbar) - Kejaksaan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat telah menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan alat-alat timbangan kemetrologian yang bersumber dari dana APBD dan APBN tahun 2013 senilai Rp1,6 miliar.

"Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial IL selaku PPK dari Disperindagkop Singkawang, dan dua rekanannya yaitu Ketua Kadin Singkawang RO, dan pengusaha Singkawang AS," kata Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang M Ravik, di Singkawang, Kamis.

Menurutnya, penetapan dan penahanan ketiga tersangka korupsi itu sudah berdasarkan pemeriksaan mulai dari penyelidikan-penyelidikan terhadap 20 orang saksi dan hasil audit BPKP.

Sebenarnya, kata Ravik, penanganan kasus ini terbilang lamban. Karena itu, pihaknya tidak ingin berlarut-larut dalam menangani perkara korupsi.

Menurutnya, proyek pegadaan alat-alat timbangan kemetrologian ini telah mengalami kerugian negara sebesar Rp650 juta.

"Proyek ini terindikasi mark up, sehingga harga itu kemahalan," ujarnya.

Ravik meyakini akan ada tersangka lain yang ikut terlibat dalam kasus korupsi tersebut. "Akan ada tersangka lain dalam kasus ini, dan dalam waktu dekat kami akan lakukan pemanggilan," katanya lagi.

Sementara ini, ujar dia, ketiga tersangka korupsi itu akan dititipkan ke Lapas Kelas II B Singkawang selama 30 hari.

"Jika penanganan berkasnya sudah memadai maka secepatnya akan kami limpahkan untuk disidangkan, sehingga ada kepastian hukum terhadap orang-orang ini," ujarnya pula.

Guna menekan terjadi tindak pidana korupsi, pihaknya sudah melakukan upaya pendampingan kepada dinas-dinas dan masyarakat. Artinya, kegiatan yang menggunakan uang negara diharapkan agar melakukan pendampingan TP4D dari kejaksaan.

"Jangan terjadi seperti ini. Kalau ada pendampingan saya yakin tidak akan terjadi seperti ini," katanya lagi.

Walaupun tidak meminta pendampingan, ujar dia lagi, minimal ada koordinasi dari penegak hukum. "Konsultasilah kepada penegak hukum. Bukan hanya kepada kejaksaan, tapi boleh juga ke inspektorat," katanya pula.

Pewarta: Rendra Oxtora dan Rudi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017