Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Kota Pontianak, Senin, menetapkan RR (11) sebagai tersangka penganiayaan Nice Friyandi (11) teman sebayanya hingga meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni di Pontianak menyatakan polisi telah memanggil 11 orang saksi, satu diantaranya sudah ditetapkan tersangka atas kasus kematian Nice Friyandi (11) akibat penganiayaan yang dilakukan teman sebayanya pada 31 Agustus 2017.

"Tersangka RR 11 tahun, warga kompleks Golf Permai Kecamatan Pontianak Utara," ungkapnya.

Husni mengatakan, tersangka disangka melanggar pasal 80 ayat (3) UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Karena tersangka masih anak-anak dan usianya di bawah 12 tahun, maka tidak dilakukan penahanan, tapi proses hukumnya tetap berlanjut," ungkapnya.

Ia menambahkan hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan penyebab pasti kematian korban, karena masih menunggu hasil rekam medis dari pihak RSUD Soedarso Pontianak.

Tetapi, menurut Husni dari penyidikan yang telah dilakukan, dan dari pemeriksaan saksi, sudah ditetapkan RR sebagai tersangka.

Sebelumnya Kota Pontianak, Provinsi Kalbar dihebohkan dengan meninggalnya seorang anak laki-laki berusia 11 tahun, diduga karena menjadi korban penganiayaan teman-teman sebayanya.

Korban sempat dirawat di rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

 (A057/S027)

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017