Pontianak  (Antara Kalbar) - Ketua KPU Kalimantan Barat, Umi Rifdiawaty mendorong Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menuntaskan perekaman KTP elektronik sebelum pelaksanaan pilkada serentak tahun 2018, mengingat KTP Elektronik menjadi syarat utama bagi pemilih menggunakan hak pilih.

"Ketentuan itu sudah berlaku tahun ini, dimana sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa syarat mutlak untuk memilih dalam pilkada haruslah memiliki KTP Elektronik. Makanya, kita mendorong agar Disdukcapil di setiap kabupaten/kota menuntaskannya," kata Umi di Pontianak, Selasa.

Jika pun tidak, pemilih mesti memiliki surat keterangan yang dikeluarkan Disdukcapil agar bisa menggunakan hak suaranya. Surat itu dikeluarkan ketika pemilih sudah melakukan perekaman tapi belum memiliki KTP Elektronik.

"Ini perlu disadari dan dipahami pemerintah daerah kepemilikan KTP elektronik menjadi syarat untuk menggunakan hak pilih," tuturnya.

Menurutnya, pemerintah harus memastikan masyarakat Kalbar sudah terekam proses KTP elektronik dan memiliki KTP elektronik.

"Jangan sampai masyarakat tidak memiliki KTP Elektronik maupun surat keterangan. Dampaknya hak konstitusional warga negara menjadi terabaikan," katanya.

Penuntasan KTP Elektronik ini juga berkaitan Daftar Pemilih Tetap yang akan menggunakan hak pilihnya nanti pada pemilu serempak di tahun 2018. Namun saat ini proses pemutakhiran daftar pemilih belum berjalan.

"Sesuai jadwal pemutakhiran data pemilih dimulai 19 Desember 2017 hingga 17 Januari 2018," kata Umi.

Ia pun menambahkan semua pihak memiliki peran guna meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2018. Baik itu dari peserta pemilihan, partai politik, pasangan calon.

"Semua punya kewajiban untuk mengajak pemilih menggunakan haknya. Terutama dari partai politik dan pasangan calon, bagaimana mereka juga berusaha mengajak pemilih datang ke TPS untuk memilih mereka," katanya.


(U.KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017