Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat sedang melakukan penilaian terhadap seluruh badan publik di Kalbar, dalam rangka pemeringkatan badan publik tahun 2017.

"Pada tahap pertama kami melakukan penilaian kepada badan publik agar mengisi kuesioner penilaian mandiri yang kami kirimkan," kata Ketua Komisi Informasi Kalbar, Rospita Vici Paulyn di Pontianak, Rabu.

Ia menjelaskan, tujuan dilakukannya pemeringkatan terhadap badan publik, untuk mengetahui pelaksanaan keterbukaan informasi di badan publik tersebut, serta menilai kepatuhan badan publik itu dalam menjalankan kewajiban mengumumkan dan menyediakan informasi publik.

"Serta melayani permohonan informasi sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP)," ungkapnya.

Menurut dia, kegiatan tersebut dimulai Agustus - November 2017, atau badan publik diberikan waktu 2,5 bulan untuk membenahi sistem dokumentasi dan informasi badan publiknya masing-masing.

Rospita menambahkan, pemeringkatan badan publik tahun 2017, dalam penilaiannya menggunakan empat indikator, yakni mengumumkan informasi publik , menyediakan informasi publik, pelayanan permohonan informasi publik, dan pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai Perki SLIP.

"Kemudian hasil dari penilaian pemeringkatan badan publik 2017, akan disampaikan kepada gubernur dan DPRD Kalbar, serta diumumkan secara luas kepada masyarakat sebagai bagian dari keterbukaan informasi," katanya.

Terakhir, pemeringkatan diakhiri dengan penganugerahan penghargaan keterbukaan informasi badan publik tahun 2017, yang dibagi dalam delapan kategori, diantaranya kategori lembaga struktural, non struktural, lembaga vertikal, pemerintah kabupaten/kota, parpol, BUMN/BUMD, perguruan tinggi, dan NGO.

Data Komisi Informasi Kalbar, kuesioner tersebut diberikan kepada sebanyak 212 badan publik yang ada di Kalbar.
(U.A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017