Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Umi Rifdiyawati mempersilakan figur yang ingin maju Pilkada melalui jalur perseorangan untuk berkonsultasi atau berkoordinasi terkait dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar.
"Dalam sosialisasi ini, baru dua figur yang kami nilai hingga kini serius maju melalui jalur perseorangan, dan mereka yang kami undang," kata Umi Rifdiyawati usai sosialisasi tentang jumlah dukungan minimal baik jalur partai maupun perseorangan untuk Pilkada Provinsi Kalbar di Pontianak, Senin.
Berdasarkan undangan yang disebar sebelumnya, dua nama tersebut yakni Rafael Wahyudi dan Kartius. Jumlah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap Pilpres 2014, pemilihan bupati - wakil bupati 2015, dan pemilihan bupati - wakil bupati serta wali kota - wakil wali kota 2017 di Kalbar, sebanyak 3.539.794 orang.
Jumlah paling sedikit Dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018 sejumlah 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yaitu 300.883 pendukung. Pendukung juga tersebar lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di tingkat provinsi.
Sedangkan untuk partai politik, jumlah dukungan minimal untuk satu pasangan calon Gubernur - Wakil Gubernur Kalbar adalah 13 kursi di DPRD Provinsi. Berdasarkan hal itu, hanya PDI Perjuangan yang dapat mengusung sendiri pasangan calon tanpa harus berkoalisi dengan partai lain karena jumlah anggota di DPRD Provinsi Kalbar mencapai15 orang atau kursi dari total 65 kursi.
Partai Bulan Bintang juga tidak dapat berkoalisi di Pilkada Kalbar karena tidak mendapatkan kursi di DPRD Provinsi Kalbar.
Pendaftaran pasangan calon di KPU dijadwalkan pada 8 - 10 Januari 2018. Penetapan pasangan calon pada 12 Februari 2018, dan penentuan nomor urut sehari sesudahnya.
Masa kampanye pada 15 Februari - 23 Juni 2018, masa tenang 24 - 26 Juni dan pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018.
(T.T011/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Dalam sosialisasi ini, baru dua figur yang kami nilai hingga kini serius maju melalui jalur perseorangan, dan mereka yang kami undang," kata Umi Rifdiyawati usai sosialisasi tentang jumlah dukungan minimal baik jalur partai maupun perseorangan untuk Pilkada Provinsi Kalbar di Pontianak, Senin.
Berdasarkan undangan yang disebar sebelumnya, dua nama tersebut yakni Rafael Wahyudi dan Kartius. Jumlah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap Pilpres 2014, pemilihan bupati - wakil bupati 2015, dan pemilihan bupati - wakil bupati serta wali kota - wakil wali kota 2017 di Kalbar, sebanyak 3.539.794 orang.
Jumlah paling sedikit Dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018 sejumlah 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yaitu 300.883 pendukung. Pendukung juga tersebar lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di tingkat provinsi.
Sedangkan untuk partai politik, jumlah dukungan minimal untuk satu pasangan calon Gubernur - Wakil Gubernur Kalbar adalah 13 kursi di DPRD Provinsi. Berdasarkan hal itu, hanya PDI Perjuangan yang dapat mengusung sendiri pasangan calon tanpa harus berkoalisi dengan partai lain karena jumlah anggota di DPRD Provinsi Kalbar mencapai15 orang atau kursi dari total 65 kursi.
Partai Bulan Bintang juga tidak dapat berkoalisi di Pilkada Kalbar karena tidak mendapatkan kursi di DPRD Provinsi Kalbar.
Pendaftaran pasangan calon di KPU dijadwalkan pada 8 - 10 Januari 2018. Penetapan pasangan calon pada 12 Februari 2018, dan penentuan nomor urut sehari sesudahnya.
Masa kampanye pada 15 Februari - 23 Juni 2018, masa tenang 24 - 26 Juni dan pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018.
(T.T011/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017