Singkawang (Antara Kalbar) - Anggota DPRD Singkawang Anewan meminta penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) Kota Singkawang dapat disusun oleh Pokjanis Kota yang berisikan rumusan strategi, kebutuhan program dan investasi untuk mewujudkan permukiman yang bebas kumuh.

"Dalam mewujudkan permukiman yang bebas kumuh dokumen rencana aksi tersebut mencakup pula rencana pengembangan lingkungan hunian yang layak dan terjangkau bagi penduduk di perkotaan hingga tercapai target 0 persen kumuh," kata Anewan, Selasa.

Sifatnya harus menyeluruh, tidak hanya berupa rencana kegiatan penanganan yang bersifat fisik namun mencakup juga kegiatan-kegiatan yang bersifat non-fisik (peningkatan kapasitas/pemberdayaan, sosial dan ekonomi).

"Sesuai amanat dalam UU No.1 tahun 2011, saya menekankan sebaiknya dinas terkait harus segera membuat strategi, program, dan rencana aksi kegiatan sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Permen PUPR No.2 tahun 2016 tentang peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh," ujarnya.

Jadi bukan hanya di 4 kelurahan saja. Tapi juga di beberapa kelurahan yang letaknya di pinggiran kota. Sebut saja misalnya, Sanggau Kulor.

"Banyak bangunan rumah secara fisik tidak layak huni. Belum lagi kita bicara soal ekonomi masyarakatnya," ujarnya.

Dalam hal ini pula dia meminta kepada masyarakat untuk supaya dapat memperhatikan lingkungannya. Agar tidak terkesan kumuh.

"Mulailah dengan hal-hal yang kecil misalnya membuang sampah pada tempatnya. Karena hanya dengan kesadaran masyarakat dengan dibantu oleh pemerintah maka niscaya lingkungan tempat tinggal kita tidak akan kumuh," ajaknya.

Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Singkawang telah melakukan penyusunan memorandum program dan Coaching Clinic mengenai rencana pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh perkotaan (RP2KPKP) Nasional Slum Upgrading Program (NSUP) - Program kota tanpa kumuh (kotaku), Senin kemarin.

Koordinator Program Kota Tanpa Kumuh Singkawang, Zainal Mardan mengatakan, dalam kegiatan ini pihaknya akan mereview dokumen RKPKP yang dibuat pada tahun 2015 dengan dasar RTRW, RDTR, RTBL serta kebijakan lain Kota Singkawang.

"Yang mana didalam kegiatan ini kita libatkan peserta yang berasal dari Pokja PKP yang di SK kan Wali Kota Singkawang," ujarnya.

Kemudian, ada juga perwakilan dari Konsultan baik dari tingkat Kota Singkawang maupun Provinsi. Sehingga dari kegiatan ini, diharapkan peran aktif daripada Pemda maupun OPD yang terlibat didalam kegiatan supaya bisa mendapatkan hasil yang komprehensif.

Sebenarnya, kata Zainal, data RKPKP yang dibuat sejak tahun 2015, sudah seharusnya setiap tahun harus di review atau ditinjau ulang dalam rangka menormarmatifkan dengan kondisi Kota Singkawang yang sekarang.

"Karena bisa saja dari kawasan yang sebelumnya sudah di SK kan sebagai permukiman kumuh kemungkinan di tahun 2017 sudah ada perubahan," ungkapnya.

Dimana kawasan permukiman kumuh yang sudah di SK kan Wali Kota Singkawang pada tahun 2016 itu sedikitnya terdapat 4 Kelurahan, antaralain, Sedau, Kuala, Pasiran dan Roban.

Sehingga, dari kegiatan ini nanti diharapkan ada semacam pengurangan kawasan permukiman kumuh di Kota Singkawang yang sudah di SK kan pada tahun 2016 kemarin.

"Kita harapkan ke depannya, karena di tahun 2017 ini Kota Singkawang termasuk dalam program 100 kota yang terpilih sebagai lokasi prioritas penanganan kumuh, dapat mengurangi permukiman kumuh di Kota Singkawang," harapnya.

(KR-RDO/H005)

Pewarta: Rudi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017