Pontianak (Antara Kalbar) - Kejaksaan Negeri Singkawang memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan alat-alat timbangan Kemetrologian yang dianggarkan pada tahun 2013 silam.

"Tersangka lain pasti ada, cuma siapa orangnya belum bisa kami sebutkan, jadi tunggu saja waktunya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, M Ravik, di Singkawang, Selasa.

Kemudian, dalam penanganan perkara korupsi ini pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikannya dan berjanji akan bekerja secara profesional.

"Dan ini tidak ada kaitannya dengan unsur-unsur politik maupun lainnya," ujarnya.

Hal itu ditegaskan dia, lantaran semenjak kasus ini mencuat ada beberapa pihak yang menilai jika kasus ini muncul ada kaitannya dengan politik.

"Hal itukan tentunya akan dapat memperkeruh situasi dan kondisi. Tapi Kejaksaan Singkawang sebenarnya tidak ada intervensi, tidak ada pengaruh dari luar, karena kami sudah melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Sebenarnya, pengungkapan kasus ini sudah lama dilakukan. Mengingat salah satu tersangka yang sudah ditetapkan saat itu sedang mengikuti pencalonan Wali Kota Singkawang pada Pilkada 2017 kemarin.

"Begitu sudah saatnya, dan hasil kerugian negara juga sudah didapatkan maka yang bersangkutan langsung kita tetapkan sebagai tersangka dan sekaligus dilakukan penahanan," tuturnya.

Jadi tidak benar, tegasnya, kalau ada anggapan dari masyarakat jika terungkapnya kasus ini dikarenakan adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu.

"Saya tegaskan lagi bahwa isu-isu itu tidak benar. Karena kalau memang ada unsur politiknya, sewaktu yang bersangkutan mau mencalonkan sebagai Wali Kota Singkawang sudah tentu kita bikin ramai. Tapi kenyataannya kan tidak," tuturnya.

Pihaknya menekankan bahwa sudah bekerja secara profesional. Dan pihaknya juga tidak ingin membuat keruh Kota Singkawang.

"Jadi tunggu saja perkembangan kasusnya, seperti apa penambahan tersangkanya, tunggu saja nanti," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Singkawang resmi menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan alat-alat timbangan Kemetrologian yang bersumber dari dana APBD dan APBN tahun 2013 senilai Rp1,6 miliar, Rabu (6/9) sekira pukul 17.15 WIB.

Ketiga tersangka tersebut antara lain, IL selaku PPK dari mantan pejabat Disperindagkop Singkawang, dan dua rekanannya dari Ketua Kadin Singkawang, AR dan pengusaha Singkawang, AS.

"Penetapan dan penahan ketiga tersangka korupsi ini sudah berdasarkan pemeriksaan mulai dari penyelidikan-penyelidikan terhadap 20 orang saksi dan hasil audit BPKP," kata Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, M Ravik.

Pewarta: Rendra Oxtora dan Rudi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017