Jakarta (Antara Kalbar) - Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Corruption Watch (LSM ICW) menilai Pansus Angket KPK DPR RI sasarannya bukan untuk mengoreksi tapi ingin melemahkan fungsi KPK.
"Kalau DPR RI ingin mengoreksi kinerja KPK, cukup melalui mekanisme RDP (rapat dengar pendapat) di Komisi III, tidak perlu sampai membuat Pansus Angket," kata Peneliti ICW, Tama S Langkun, pada diskusi "Polemik: Fakta dan Cerita" di Cikini, Jakarta, Sabtu.
Menurut Tama, koreksi atau pengawasan terhadap KPK cukup dilakukan melalui mekanisme RDP di Komisi III, karena di forum tersebut dapat disampaikan semua hal untuk koreksi KPK.
Namun DPR RI, membentuk Pansus Angket KPK yang awalnya disebut-sebut ingin mengoreksi untuk perbaikan KPK, tapi dalam perjalanannya malah ingin melemahkan KPK.
"Banyak polemik yang terjadi di forum-forum Pansus Angket KPK," katanya.
Sementara itu, anggota Pansus Anfgket KPK DPR RI, Arsul Sani menegaskan, tidak semua anggota DPR RI ingin melemahkan fungsi KPK.
Arsul menegaskan, ada 560 anggota DPR RI dari 10 fraksi, tapi tidak bisa digeneralisir bahwa semua anggota ingin melemahkan KPK.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (Sekjen DPP PPP) ini menegaskan, dirinya menolak tudingan bahwa semua anggota Pansus ingin melemahkan fungsi KPK.
"Pansus yang saat ini sedang menyusun rekomendasi sebelum masa tugasnya berakhir pada 28 September, mengalami perdebatan cukup cukup tajam," katanya.
Menurut Arsul, perdebatan itu terjadi karena ada sebagian anggota anggota Pansus ingin KPK memiliki fungsi pencegahan dan penindakan, tapi ada juga sebagian anggota yang menginginkan KPK hanya memiliki fungsi pencegahan saja.
"Fraksi PPP tidak setuju, jika KPK dilemahkan dan hanya memiliki fungsi pencegahan saja," katanya.
Menurut dia, komitmen Fraksi PPP ingin kewenangan KPK tetap pada penindakan dan pencegahan korupsi.
(R024/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Kalau DPR RI ingin mengoreksi kinerja KPK, cukup melalui mekanisme RDP (rapat dengar pendapat) di Komisi III, tidak perlu sampai membuat Pansus Angket," kata Peneliti ICW, Tama S Langkun, pada diskusi "Polemik: Fakta dan Cerita" di Cikini, Jakarta, Sabtu.
Menurut Tama, koreksi atau pengawasan terhadap KPK cukup dilakukan melalui mekanisme RDP di Komisi III, karena di forum tersebut dapat disampaikan semua hal untuk koreksi KPK.
Namun DPR RI, membentuk Pansus Angket KPK yang awalnya disebut-sebut ingin mengoreksi untuk perbaikan KPK, tapi dalam perjalanannya malah ingin melemahkan KPK.
"Banyak polemik yang terjadi di forum-forum Pansus Angket KPK," katanya.
Sementara itu, anggota Pansus Anfgket KPK DPR RI, Arsul Sani menegaskan, tidak semua anggota DPR RI ingin melemahkan fungsi KPK.
Arsul menegaskan, ada 560 anggota DPR RI dari 10 fraksi, tapi tidak bisa digeneralisir bahwa semua anggota ingin melemahkan KPK.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (Sekjen DPP PPP) ini menegaskan, dirinya menolak tudingan bahwa semua anggota Pansus ingin melemahkan fungsi KPK.
"Pansus yang saat ini sedang menyusun rekomendasi sebelum masa tugasnya berakhir pada 28 September, mengalami perdebatan cukup cukup tajam," katanya.
Menurut Arsul, perdebatan itu terjadi karena ada sebagian anggota anggota Pansus ingin KPK memiliki fungsi pencegahan dan penindakan, tapi ada juga sebagian anggota yang menginginkan KPK hanya memiliki fungsi pencegahan saja.
"Fraksi PPP tidak setuju, jika KPK dilemahkan dan hanya memiliki fungsi pencegahan saja," katanya.
Menurut dia, komitmen Fraksi PPP ingin kewenangan KPK tetap pada penindakan dan pencegahan korupsi.
(R024/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017