Bonti (Antara Kalbar) - Sh alias Cl (25) warga Dusun Majel, Kecamatan Bonti, Sanggau tak berkutik saat petugas Polsek Bonti menciduk dirinya, pada Selasa (26/9).
    Sh alias Cl harus berurusan dengan aparat Polsek Bonti ini, karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Sino (47) warga beralamat yang sama pada Selasa (26/9) sekira pukul 04.00 WIB.
    Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sebuah parang dan dua helai pakaian, yang selanjutnya dijadikan barang bukti (BB).
    Kapolsek Bonti Ipda Rahmad Kartono SH menuturkan, pada hari kejadian, personil Polsek Bonti mendapatkan laporan dari masyarakat adanya kejadian penganiayaan di Dusun Majel tersebut.
    Tak pakai lama, selanjutnya Kapolsek Bonti Ipda Rahmad Kartono SH memerintahkan Kanit Reskrim dan beberapa personil Polsek Bonti untuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), yang merupakan dapur dari rumah korban.
    Setiba di TKP korban telah dibawa ke Puskesmas Pembantu (Pustu) di wilayah tersebut, untuk mendapatkan penanganan medis awal. Kemudian selanjutnya korban dilarikan ke Puskesmas Bonti utk dilakukan perawatan lebih lanjut.
    "Nah, setelah mendapatkan keterangan saksi-saksi terkait keberadaan pelaku. Anggota kita langsung mengejar dan mengamankan pelaku di rumahnya yang beralamat Dusun Majel tersebut," ungkap Rahmad.
   Saat diamankan oleh personil Polsek Bonti, tersangka tidak melakukan perlawanan. Kemudian yang bersangkutan langsung digelandang ke Polsek Bonti.
    Tersangka dijerat dengan dugaan melakukan tindakan penganiayaan berat sebagaimana pasal 354 subsider pasal  351 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017