Singkawang (Antara Kalbar) - Tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional BNN Kota Singkawang, Polres Singkawang dan Dinas Kesehatan Singkawang melakukan penggerebekan pengedar pil terlarang jenis Tramadol 50 miligram (mg), di Jl Yos Soedarso, Kelurahan Kuala, Kecamatan Singkawang Barat, Rabu, sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam penggerebekan itu, tim gabungan mengamankan dua orang tersangka, yakni J dan N yang diduga sebagai pengedar serta barang bukti puluhan pil terlarang dan 10 papan pil yang sudah dijual oleh kedua tersangka.

"Yang masih utuh ada 73 butir pil, sementara yang sudah di sobek ada 10 papan," kata Kepala BNNK Singkawang, AKBP Chrismas Siswanto.

Tak hanya itu, tim gabungan juga mengamankan uang senilai Rp283 ribu yang diduga hasil dari penjualan pil terlarang tersebut.

Menurut pengakuan tersangka, terangnya, bahwa pil-pil ini sudah dijual sejak akhir 2014 dan dipasok dari Jakarta. Sehingga dasar dari penggerebekan itu pun, lantaran banyaknya korban yang melaporkan hal tersebut ke BNNK Singkawang.

"Banyak korban yang melapor ke kita, akhirnya kita bersama tim gabungan melakukan penggerebekan," terangnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan kedua tersangka ini telah melanggar undang-undang kesehatan. Namun, untuk kepastian hukumnya, kedua tersangka ini akan diserahkan ke Polres Singkawang untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Kedua tersangka ini akan kita serahkan ke Polres Singkawang untuk penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Kasat Narkoba Polres Singkawang, IPTU Iwan Gunawan yang ikut dalam penggerebekan tersebut mengatakan, efek dari mengkonsumsi Tramadol akan menimbulkan halusinasi.

"Kedua tersangka ini akan dikenakan UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara," kata Iwan.

Untuk selanjutnya, pihaknya juga akan melakukan sidak terhadap toko-toko maupun gudang obat di Kota Singkawang.

"Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan obat dari para pelaku tersebut, tentunya akan kami tindak terutama bidang-bidang Farmasi," ujarnya.

Dia menyebutkan, untuk sementara ini peredaran obat PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) masih belum ditemukan di Kota Singkawang.

Meski demikian, pihaknya bakal terus melakukan pengawasan guna memastikan Singkawang bebas dari peredaran obat-obat terlarang tersebut.

"Jadi saya berharap kepada pemilik apotek maupun gudang-gudang obat agar setiap pendistribusian obat-obatan agar lebih selektif jangan sampai terjadi penyalahgunaan obat-obatan," pesannya.

Salah satu tersangka yang diamankan, J mengatakan, jika obat-obat terlarang itu dipasok dari Jakarta.

"Satu papan kita belinya seharga Rp18 ribu dengan isi 10 butir pil. Kemudian kita jual ke konsumen seharga Rp3 ribu per butir," kata J.

Menurutnya, pembeli obat-obatan itu rata-rata berasal dari Kuala. "Tidak ada dari luar, apalagi pelajar. Yang beli hanya masyarakat sekitar Kuala saja," ujarnya.

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rudi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017