Pontianak  (Antara Kalbar) - Balai Taman Nasional Gunung Palung (BTNGP) bersama Kejaksaan Negeri Ketapang, Kepolisian Kayong Utara dan Ketapang serta TNI Kodim Ketapang memusnahkan 4.920 batang tanaman jabon di Kawasan TNGP.

Kepala Seksi Balai Taman Gunung Palung wilayah 1 Sukadana, Bambang Tri Marsito saat dihubungi di Pontianak, Kamis, menuturkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDA dan Hayati, pemanfataan kawasan harus sesuai dengan ekosistem dari kawasan setempat.

"Kalau jabon inikan bukan asli dari ekosistem sini, jenisnya dari luar jadi tidak boleh ditanam di kawasan," kata Bambang.

Pemusnahan tanaman kayu keras seluas kurang lebih enam hektare itu juga hasil dari tindak lanjut putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang Nomor: 137/Pid.Sus-LH/2011/PN-Ktp tanggal 19 juni 2017 yang mana dalam putusan tersebut sejumlah 4.920 batang pohon jabon diserahkan kepada BTNGP untuk dimusnahkan.

Pelaksanaan pemusnahan pada Rabu (27/9) yang dibantu masyarakat Mitra Polhut ini dilakukan dengan cara ditebang, dicincang dan dibakar serta pemberian bahan kimia di bekas tunggul tebangan agar pohon jabon tersebut tidak tumbuh kembali.

"Begitu kita cek dilapangan, langsung kita proses secara hukum, dan proses hukum ini berlangsung cukup lama, dari proses pelaporan penyidikan sampai akhirnya putusan," kata Bambang lagi.

Sementara itu, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Ketapang, Doni Marianto saat hadir dalam pemusnahan mengatakan berdasarkan putusan yang sudah tetap pada tanggal 20 Juni 2017 di Kejaksaan Negeri Ketapang, pohon jabon tersebut, sebagai barang bukti harus dimusnakan di dalam kawasan tersebut.

"Kita sudah mendapatkan laporan dari Polres Ketapang, sudah kita terima berkasnya, dan telah kita lakukan penelitian dalam hal ini oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umun yang memegang. Hasil putusan itu, pohon jabon disini karena sudah ditanam di wilayah taman nasional, pelakunya sudah dijatuhi hukumannya," jelasnya.

(T.T011/R010)

Pewarta: Teguh Imam Wibowo dan Rizal

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017