Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Barat akan menyampaikan prosedur kerja dalam pendaftaran, verifikasi sekaligus penetapan parpol peserta pemilu 2019�dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) kepada partai politik yang ada di Kalbar.

"Kami akan mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah, Sabtu (30/9) di Pontianak," kata anggota KPU Kalbar, Misrawi, Kamis.

Untuk itu pihaknya mengundang semua partai politik yang sudah terdaftar di Kemenkumham untuk hadir dalam sosialisasi tersebut.

"Sebelumnya, kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan pada masing-masing pimpinan partai politik ke alamat sekretariat," tuturnya.

Misrawi mengatakan, sosialisasi itu dilakukan karena mengingat pendaftaran partai politik peserta pemilu tahun 2019 dimulai sejak 3 Oktober sampai dengan 16 oktober 2017.

Di tempat yang sama, Anggota KPU RI Viryan Aziz menuturkan verifikasi faktual hanya dilakukan partai baru yang akan menjadi peserta dalam pemilihan umum. Sementara partai politik pemilu 2014 tidak perlu melakukan verifikasi ulang, hanya untuk menjadi peserta pemilu 2019 setiap partai politik wajib mendaftarkan diri ke KPU.

"Setiap parpol wajib mendaftar, tapi verifikasi faktual hanya partai baru. Sudah dijelaskan dalam pasal 173 ayat 3, bahwa partai politik peserta pemilu sebelumnya yang sudah diverifikasi tidak lagi diverifikasi," katanya.

Dia menambahkan, Komisi Pemilu Umum RI sudah menyampaikan ini dalam penyuluhan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD kepada sejumlah parpol di Gedung KPU RI, Jakarta belum lama ini.

Viryan menambahkan, di tahun 2012 sudah dilakukan verifikasi pada parpol peserta Pemilu 2014 di 33 provinsi, terkecuali di Kalimantan Utara. Sebagai daerah otonomi baru (DOB), maka Kaltara wajib melakukan pendaftaran dan verifikasi baik kepada parpol baru maupun yang lama.

Selain itu pun KPU juga menegaskan tidak mengenap dualisme dalam kepengurusan partai politik. "Regulasinya sudah jelas, sesuai dengan yang ditetapkan Kemenkumham, jadi kami tidak mengenal dualisme," kata Viryan.

(U.KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017