Singkawang (Antara Kalbar) - Kapolres Singkawang, AKBP Yuri Nurhidayat, mengatakan, pihaknya akan memberlakukan CCTV lalu lintas pada tahun 2018 mendatang.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Singkawang terpilih terkait hal ini, bahwa kita akan melakukan monitoring atau pengamanan kota Smart City secara terpadu antara Pemkot dengan Polres Singkawang," kata Yuri di Singkawang, Senin.

Terlebih, katanya, Polres Singkawang juga saat ini sudah memiliki Singkawang Command Center (SCC) yang mana di situ juga sudah terpasang CCTV yang nantinya akan pihaknya koneksikan dengan CCTV lalu lintas yang terpasang.

"Artinya CCTV yang sudah terpasang di Polres akan kita konekkan dengan CCTV yang dipasang oleh Pemkot Singkawang," ujarnya.

Sehingga kerja sama antara Pemkot dan Polres Singkawang bisa lebih bersinergi, lantaran Wali Kota bisa memantau kondisi kota begitu juga dengan Kapolres bisa memantau situasi kota dengan ITE yang ada.

Karena bagaimanapun pemasangan CCTV lalu lintas ini selain dapat digunakan untuk memantau situasi keamanan lalu lintas juga bisa dipergunakan untuk pengungkapan kasus kriminal.

Secara terpisah, Kasat Lantas Polres Singkawang, AKP Priyanto mengatakan, tahun 2018 mudah-mudahan pemasangan CCTV lalu lintas bisa dilakukan.

"Kami dari Forum Lalu Lintas sudah beberapa kali melaksanakan rapat untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas khususnya di Kota Singkawang," kata Priyanto.

Yang mana Kamseltibcarlantas itu diwujudkan dengan pemasangan CCTV-CCTV di setiap persimpangan lampu merah di Kota Singkawang.

"Saya harap di tahun 2018 akan kita wujudkan program ini dan mudah-mudahan bisa didukung oleh Wali Kota Singkawang yang baru," ujarnya.

Sambil menunggu program itu berjalan, saat ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi di masyarakat Singkawang. Karena, apabila sudah diterapkannya program ini masyarakat tidak lagi shock.

"Karena sudah ada pemahaman-pemahaman yang kita lakukan secara bertahap, sampai masyarakat benar-benar paham dan mengerti," ungkapnya.

Menurutnya, penilangan secara CCTV ini tanpa ada polisi pun di lapangan, pihaknya bisa melakukan penilangan jika pengemudi/pengendara melanggar aturan.

"Makanya kita sering melakukan Strong Point di persimpangan-persimpangan supaya masyarakat paham untuk mengurangi sekecil mungkin pelanggaran," tuturnya.

Dikatakan dia, bahwa pengendara dilarang berhenti di dalam garis marka putih. Kemudian, belok kiri di lampu merah harusnya mengikuti isyarat lampu. "Ini semua kita sosialisasikan terus karena adakalanya nanti benar-benar kita lakukan penindakan apabila melanggar, namun belum melalui CCTV lalu lintas tapi secara manual," tegasnya.

Intinya, kata dia, apabila Kota Pontianak sudah melaksanakan tilang e-CCTV maka Singkawang juga akan memberlakukan hal tersebut.

"Namun sebelum dilaksanakannya di Singkawang, kita akan studi banding dulu ke Pontianak, seperti apa nanti pelaksanaannya," katanya.

Apabila perangkat dan fasilitasnya sudah siap, maka pihaknya juga turut menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan. 

(KR-RDO/R021)

Pewarta: Rudi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017