Pontianak (Antara Kalbr)-Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur berhasil meringkus seorang yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas).

Pelaku seorang pengangguran berinisial SFA (29) warga Jalan P Arani Kampung Beting Kelurahan Dalam Bugis Pontianak Timur itu nekat merampas handphon (HP) korbannya yang sedang berada diatas sepeda motor.

"Saat kejadian, korban seorang wanita sedang mengendarai sepeda motor dari arah Siantan hendak ke arah Kota Pontianak. Namun saat berada di Jembatan Tol Landak, pelaku menarik tas korban yg berisikan uang tunai sebanyak Rp300 ribu dan HP," kata Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Abdul Hafidz di Pontianak, Sabtu.

Hafidz mengatakan, peristiwa itu terjadi Sabtu (16/7) sekitar pukul 22.30 WIB. Kemudian usai merampas tas korban pelaku langsung melarikan diri dan membiarkan korbannya begitu saja.

"Atas kejadian itu korban langsung melaporkan ke Polsek Pontianak Timur. Kemudian anggota Unit Reskrim terus melakukan pengembangan dengan dilakukan penangkapan terhadap seorang beriniaial DS yang diduga kuat sebagai penadah HP hasil curian tersangka SFA. Selain itu petugas juga berhasil mengamankan satu unit HP sebagai barang bukti," paparnya.

Kemudian lanjutnya, dari keterangan DS kasus ini mengarah ke SFA sebagai pelaku, karena HP tersebut didapatkan DS dari tersangka SFA.

"Kemudian anggota kami melakukan pengejaran terhadap tersangka hingga ke Kampung Dalam Bugis atau Kampung Beting. Walau ditemukan sajam, saat itu tersangka berhasil ditangkap tampa perlawanan dan langsung diamankan ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut," katanya.

Kompol, Abdul Hafidz menambahkan, bila terbukti bersalah tersangka SFA didapat dikenakan dengan prasangkaan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017