Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua Ikatan Apotiker Indonesia (IAI) Kalimantan Barat, Yeanita Arbieastuti mengimbau masyarakat provinsi itu agar cerdas dalam membeli kosmetik sehingga tidak dirugikan.
"Karena saat ini banyak kosmetik yang dijual-jual di pasaran tidak sesuai dengan standar, bahkan ilegal, karena tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," kata Yeanita Rbieastuti di Pontianak, Senin.
Ia mengimbau masyarakat sebelum membeli kosmetik agar terlebih dahulu melihat kemasannya apakah ada ijin edaran dari BPOM atau tidak.
"Kalau memang tidak ada, artinya kosmetik itu ilegal dan belum teregistrasi. Jadi kami harapkan masyarakat, lebih cerdas dan cermat dalam membeli kosmetik yang dijual di pasaran," ujarnya.
Sementara itu, terhadap kosmetik yang dijual secara daring, memang akan sulit melihat izin edarnya, serta sulit untuk diketahui kandungan zat-zat di dalamnya, apakah sesuai dengan standar atau tidak, karena banyak dari produk luar.
Menurut dia, korban dari kosmetik ilegal tersebut sudah banyak, dan sebagian besar korbannya tertarik setelah melihat iklan dan harga yang lebih murah.
"Masyarakat harus cerdas dan cermat dalam membeli kosmetik yang beredar di pasaran. Kadang, walaupun ada izin edar, dalam pemakaian tidak cocok maka harus dihentikan, karena sensitivitas masing-masing orang berbeda," ujarnya.
Sebelumnya, Rabu (4/10) BBPOM Pontianak, memusnahkan empat truk berbagai jenis obat-obatan dan kosmetik ilegal.
Adapun obat-obatan dan kosmetik yang dimusnahkan tersebut, hasil razia oleh BBPOM Pontianak dan instansi terkait di 14 kabupaten/kota di Kalbar, yang terdiri dari jenis pangan sebanyak 2.358 kemasan, kosmetik 70.220 kemasan, obat tradisional 17.209 kemasan, obat sebanyak 2.538 kemasan dengan nilai sekitar Rp448 juta lebih.
(U.A057/S027)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Karena saat ini banyak kosmetik yang dijual-jual di pasaran tidak sesuai dengan standar, bahkan ilegal, karena tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," kata Yeanita Rbieastuti di Pontianak, Senin.
Ia mengimbau masyarakat sebelum membeli kosmetik agar terlebih dahulu melihat kemasannya apakah ada ijin edaran dari BPOM atau tidak.
"Kalau memang tidak ada, artinya kosmetik itu ilegal dan belum teregistrasi. Jadi kami harapkan masyarakat, lebih cerdas dan cermat dalam membeli kosmetik yang dijual di pasaran," ujarnya.
Sementara itu, terhadap kosmetik yang dijual secara daring, memang akan sulit melihat izin edarnya, serta sulit untuk diketahui kandungan zat-zat di dalamnya, apakah sesuai dengan standar atau tidak, karena banyak dari produk luar.
Menurut dia, korban dari kosmetik ilegal tersebut sudah banyak, dan sebagian besar korbannya tertarik setelah melihat iklan dan harga yang lebih murah.
"Masyarakat harus cerdas dan cermat dalam membeli kosmetik yang beredar di pasaran. Kadang, walaupun ada izin edar, dalam pemakaian tidak cocok maka harus dihentikan, karena sensitivitas masing-masing orang berbeda," ujarnya.
Sebelumnya, Rabu (4/10) BBPOM Pontianak, memusnahkan empat truk berbagai jenis obat-obatan dan kosmetik ilegal.
Adapun obat-obatan dan kosmetik yang dimusnahkan tersebut, hasil razia oleh BBPOM Pontianak dan instansi terkait di 14 kabupaten/kota di Kalbar, yang terdiri dari jenis pangan sebanyak 2.358 kemasan, kosmetik 70.220 kemasan, obat tradisional 17.209 kemasan, obat sebanyak 2.538 kemasan dengan nilai sekitar Rp448 juta lebih.
(U.A057/S027)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017