Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kementerian Perdagangan mengamankan sebanyak 415.035 buah kosmetik ilegal yang sebagian besar diimpor dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, bahwa total nilai kosmetik impor ilegal tersebut adalah Rp11,4 miliar, namun dampaknya apabila beredar dapat melebihi nominal tersebut. Produk-produk tersebut, katanya, merupakan hasil dari penindakan dan pengawasan di berbagai wilayah di Indonesia pada Juni-September 2024.
“Kosmetik impor ilegal ini kami temukan dari berbagai wilayah, yaitu di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua,” ujar Taruna.
Adapun kosmetik-kosmetik tersebut, katanya, terdiri dari produk tanpa izin edar dan mengandung bahan dilarang. Sejumlah merek yang banyak ditemukan, dia menambahkan, di antaranya Lameila, Brilliant, Balle Metta, dan lain-lain.
“Terhadap hasil temuan kosmetik impor ilegal yang telah diamankan akan dilakukan pemusnahan. Ini langkah yang kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko peredaran produk kosmetik ilegal,” dia menambahkan.
Taruna menyebutkan bahwa mereka dan Kementerian Perdagangan melakukan upaya tersebut guna melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat dari produk-produk yang membahayakan kesehatan.
Menurutnya, peredaran kosmetik impor ilegal berisiko membahayakan kesehatan masyarakat yang menggunakannya. Tidak hanya berdampak pada kesehatan, ujarnya, peredaran produk ilegal tersebut juga berisiko merugikan pasar produk-produk dalam negeri, terutama yang diproduksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk itu, pihaknya secara aktif berkolaborasi dengan lintas sektor terkait untuk berupaya menumpas tindak kejahatan ini, salah satunya adalah melalui keterlibatan BPOM dengan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.
BPOM kembali mengimbau kepada para pelaku usaha kosmetik dalam negeri untuk terus menaati regulasi yang berlaku. Dengan masih tingginya permintaan pasar akan produk kosmetik impor, katanya, maka tanggung jawab pelaku usaha terhadap aspek keamanan, manfaat, dan mutu produk yang dihasilkan menjadi hal utama yang harus diperhatikan.
Menurutnya, hal ini juga menjadi salah satu kunci dalam memutus mata rantai peredaran kosmetik impor ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang dalam kosmetik ke dalam negeri.
Selain itu, dia mengimbau publik untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu mencermati dan menerapkan Cek KLIK (cek Kemasan, Label, Izin edar, dan tanggal Kedaluwarsa) terhadap pilihan produk kosmetik yang akan dibeli atau digunakan.