Pontianak (Antara Kalbar) - Polres Bengkayang, Kalbar, melalui Satuan Reserse Narkoba menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu sekaligus mengamankan barang buktinya.

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di dua tempat kejadian perkara yang berbeda," ujar Kasat Narkoba Polres Bengkayang Iptu Jumari saat dihubungi dari Bengkayang, Rabu.

Untuk TKP pertama, dijelaskan Jumari, berada di Simpang Tiga Jalan Labang Luag, Dusun Jagoi Babang, Desa Jagoi, Kecamatan Jagoi Babang. Kronologis penangkapan dilakukan setelah petugas Satnorkoba memperoleh informasi dari masyarakat, tentang adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Atas informasi itu tim dan anggota Satresnarkoba Polres Bangkayang melakukan penyelidikan. Kemudian setelah dipastikan tepat sasaran maka langsung dilakukan penggrebekan dan penggeledahan di sebuah rumah dan kemudian benar ditemukan dua orang yang kedapatan sedang mengkomsumsi sabu-sabu serta ditemukan beberapa klip sabu-sabu dan 1,57 gram sabu," papar dia.

Sementara, kata Jumari, pada TKP kedua juga di daerah yang sama namun pelaku tersebut tengah mengendarai sepeda motor. Petugas Satnarkoba menghentikan pengendara sepeda motor.

"Kecurigaan itu benar dan terbukti sebab setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tangan pelaku ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,84 gram di dalam tas pelaku. Selanjutnya semua pelaku di bawa ke Mapolres Bengkayang, untuk proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Ia menyebutkan ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah masing masing bernama Alexander, Adam dan Yesmiar

"Ketiganya kemudian ditahan dan mendekam di tahanan Polres Bengkayang untuk 20 hari ke depan dan atas perbuatannya tersangka Alexander dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Adam dan Yesmiar dijerat dengan pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara," papar dia.


(U.KR-DDI/A039

Pewarta: Dedi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017