Sukadana (Antara Kalbar) - Polemik pertambangan batu granit milik PT Telok Batang Mitra Sejati (PT TBMS) berujung pengkajian ulang perizinan beberapa item penting sebelum kegiatan pertambangan.
    Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pemukiman, Tomi Junaidi saat pemaparan di Pansus Gunung Tujuh DPRD Kayong Utara, Selasa.
    "Saat ini terdapat perubahan status permodalan di modal dalam negeri menjadi modal asing, karena ada perlakuan berbeda jika melihat jenis permodalan," kata Tomi Junaidi.
    Keputusan tersebut dari hasil rapat di Jakarta yang dihadiri Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar, Dinas Pertambangan Provinsi Kalbar, Dinas Lingkungan Hidup dan Pemukiman Kayong Utara, pihak perusahaan dan jajaran Kementerian Lingkungan Hidup.
    Dari hasil rekomendasi, peninjauan ulang yang disarankan adalah peninjauan kepemilikan modal asing dari permodalan dalam negeri, peninjauan kajian tata ruang, peninjauan dokumen lingkungan hidup.
    Namun dari rekomendasi tersebut, pemerintah pusat tidak menyertakan daftar kesalahan atau ketidaklengkapan dokumen yang perlu ditinjau ulang karena dari data rekomendasi baik dari lingkungan, tata ruang dan sejenisnya tidak menyalahi.
    "Ada satu yang perlu ditinjau ulang yakni status modal, sesuai dengan edaran dirjen Minerba nomor 01.E/30/DJMB/2015 tentang perubahan  perizinan dari dalam negeri ke modal asing," kata Tomi Junaidi.
    Sementara itu, Direktur PT TBMS Budi Hartono menjelaskan, terkait perubahan status modal, sudah dilakukan mulai dari status CV ke PT sudah dilampirkan akta notaris pada Juli 2015.
    Untuk status permodalan juga sudah dilakukan perubahan perizinan di BKPM pada November 2015. "Kita akan fokus menyelesaikan di status modal dan kita akan koordinasi dengan instansi terkait," kata Budi Hartono.
    Dengan status saat ini dimana Pemerintah Kabupaten Kayong Utara yang menyetop sementara kegiatan pertambangan, dilapangan PT TBMS tidak melakukan kegiatan apapun, termasuk sosialisasi, pembebasan lahan atau sejenisnya.
    Walaupun dari 53 hektare lahan yang menjadi hak pertambangan sudah dibebaskan 70 persen oleh perusahaan tidak akan dilanjutkan sampai menunggu kepastian hukum dan perizinan yang berlaku lengkap.
    Sementara itu disampaikan Ketua Pansus Pertambangan Gunung Tujuh, Alhusaini menjelaskan adanya peninjauan kembali tersebut sah-sah saja. Namun perlu diperjelas dan dipertanyakan apa yang perlu dikaji ulang karena ada batasan-batasan yang perlu dipatuhi antara kewenangan pusat dan daerah karena Kayong Utara merupakan daerah otonom.
    "Perusahaan perlu koordinasi dengan instansi terkait di Kayong Utara, Provinsi Kalbar dan Pusat sebelum ada izin baru setelah perubahan status modal," kata Alhusaini.
    Demikian pula, perlunya sosialisasi ulang yang menghadirkan semua pihak agar tersampaikan semua plus minus dampak pertambangan. "Dari paparan perusahaan sudah tepat untuk tidak beroperasi dulu, sampai semua jelas, DPRD tidak ingin membedakan masyarakat dan perusahaan, semua harus berjalan seiringan," kata Husaini.

Pewarta: Doel Wibowo

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017