Pontianak (Antara Kalbar) - Polresta Pontianak, mengamankan satu unit mobil ilegal asal Malaysia, yang dikendarai oleh Jo (37) salah seorang warga Jalan Husein Hamzah, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat.


"Jo diamankan Rabu (11/10) sekitar pukul 22.00 WIB, saat dia akan menggunakan kendaraan roda empat ilegal tersebut di jalan raya," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M Husni di Pontianak, Kamis.


Ia menjelaskan, saat diamankan Jo sedang memarkirkan kendaraannya di Jalan Tabrani Ahmad. Namun saat didatangi petugas, Jo yang disergap saat hendak menggunakan kendaraannya itu tidak dapat menunjukkan surat sah kendaraan asal Malaysia tersebut.


"Jo saat diminta surat-surat kelengkapan kendaraan hanya bisa menunjukkan STNK. Namun setelah dicek ternyata STNK tersebut palsu dan tidak sesuai dengan kendaraan roda empat asal Malaysia itu," ungkapnya.



Karena tak bisa menunjukkan dokumen yang sah, kemudian Pers Jatanras membawa Jo beserta kendaraannya ke Mapolresta Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, katanya.


Ia menambahkan, dari hasil pengembangan kasus itu, sementara Jo diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.


Dimana Jo telah menguasai sebuah kendaraan roda empat asal Malaysia jenis Daihatsu dengan Nopol terpasang KB 1669 AV warna silver metalik tanpa dokumen.


"Untuk sementara kasus ini masih kami proses dan tersangka Jo beserta kunci mobil, STNK dan kendaraannya juga kami amankan ke Mapolresta Pontianak," kata Husni.


Jo diancam pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen kendaraan yang dalam hal ini berasal dari Malaysia, dengan ancaman paling lama enam tahun kurungan penjara, kata Husni.

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017