Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Sektor Pontianak Timur, menangkap pelaku berinisial RM (28) kasus penggelapan uang di tempat dia bekerja yang bergerak dibidang kredit plus di kawasan Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

"Rm adalah salah seorang warga Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, yang kami amankan karena terlibat kasus penggelapan uang di tempat dia bekerja," kata Kapolsek PontianakTimur, Kompol Abdul Hafidz di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan, kejadian itu berawal, Selasa (29/6) sekitar Pukul 10.00 WIB, saat Rm diperintahkan oleh pimpinannya untuk menagih uang cicilan kredit plus terhadap lima rekening tagihan dengan nilai Rp 2.945.000 namun uangnya tidak disetorkan.

Ia mengatakan, tagihan lima rekening itu sudah dibayar oleh langganan, namun uang hasil tagihan tersebut tidak disetorkan ke kantor tempat pelaku bekerja.

"Dalam hal ini dinilai oleh pimpinannya, Rm tidak ada kejelasan atas uang tagihan itu. Rm juga dianggap tidak bisa mengembalikannya sehingga hal itu dilaporkan ke Polsek Pontianak Timur guna proses lebih lanjut," kata Kapolsek Pontianak Timur.

Kemudian berdasarkan laporan itu, Minggu (15/10) anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur, mencari keberadaan Rm dan mendapati pelaku di kawasan Kampung Dalam Beting.

"Oleh anggota Rm langsung disergap dan diamankan ke Mapolsek Pontianak Timur, dan dari hasil pemeriksaan sementara Rm menyatakan uang tersebut telah hilang, tetapi tetap ditahan dengan barang bukti berupa lima lembar kwitansi pembayaran," katanya.

Bila terbukti bersalah, dalam kasus ini Rm dapat dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara, kata Hafidz.

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017