Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua KPU Kalimantan Barat, Umi Rifdiyawati mengatakan, pihaknya melakukan pendataan masalah terkait verifikasi faktual calon anggota DPD yang dikemas dalam Focus Group Discussion (FGD) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait pencalonan anggota DPD dan DPRD.

"Dalam FGD dibahas tentang UU Nomor 7 Tahun 2017, dimana didalamnya juga menyangkut syarat pencalonan, pemeriksaan kesehatan, penelitian administrasi Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap serta penyampaian tindak lanjut dan tanggapan masyarakat dalam pencalonan anggota DPRD," kata Umi di Pontianak, Senin.

Dia mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, sudah ditetapkan dan KPU sudah membuat peraturan KPU tentang tahapan program dan jadwal untuk pemilu serentak tahun 2019.

Sesuai dengan tahapan yang sudah dibuat oleh KPU, bahwa penyerahan dokumen dukungan syarat calon anggota DPD itu akan dimulai 22 April hingga 26 April 2018.

"Makanya sekarang kami diminta untuk melakukan FGD dalam rangka membuat data inventarisir masalah untuk verifikasi faktual calon anggota DPD yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan KPU dalam membuat peraturan KPU tentang verifikasi calon anggota DPD," tuturnya.

Kemudian pada bulan Juli akan dimulai pengajuan daftar calon atau pendaftaran dan verifikasi calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota.

Sementara itu, untuk pengajuan daftar calonnya dimulai 4 Juli hingga 17 Juli 2018. Jadi itu kegiatan untuk hari ini. Dalam FGD ini KPU mengundang dari KPU Kota Pontianak dan Kubu Raya.

"Kemudia stakeholder terkait, ada dari sekretaris DPRD provinsi Kalbar, Kesbangpol provinsi, Ketua Bawaslu, pimpinan DPRD provinsi, Biro Pemerintahan provinsi," katanya.

(KR-RDO/R017) 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017