Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Informasi Kalimantan Barat hingga saat ini menerima sebanyak 36 pengaduan terkait dengan sengketa informasi di provinsi ini.

Ketua Komisi Informasi Kalbar, Rospita Vici Paulyn di Pontianak, Selasa, mengatakan dari sebanyak 36 pengaduan sengketa informasi tersebut, tertinggi pengaduan tentang urusan perizinan hutan dan lahan sebanyak 11 aduan.

"Sengketa informasi tersebut, karena Badan Pertanahan Nasional (BPN), memang sebelumnya susah dalam memberikan informasi, karena ada aturan kepala BPN yang mengatur bahwa informasi itu tertutup," ungkapnya.

Namun demikian, menurut dia, ketika Komisi Informasi memutuskan data itu terbuka dan wajib diberikan, mereka menyerahkannya. Penyerahan informasi itu dilakukan karena mereka punya dasar, yakni putusan Komisi Informasi tadi.

"Tetapi sepanjang tidak ada putusan dari Komisi Informasi, mereka tidak berani memberikannya," katanya.

Kemudian, selain informasi di BPN, Dinas Perkebunan Kalbar juga jadi salah satu tempat yang kerap disengketakan, terkait masalah perizinan hutan dan lahan.

Rospita menambahkan, alasan informasi tidak diberikan, lantaran badan publik itu belum paham bahwa informasi yang diminta boleh diakses masyarakat.

"Hingga saat ini, kami baru melakukan sosialisasi di Kabupaten Mempawah, Sambas, Bengkayang, Landak, dan Kota Pontianak. Bisa jadi langkah ini berpengaruh terhadap jumlah kasus informasi yang disengketakan," katanya.

Ia menambahkan, jika dilihat secara luas, Kalbar dalam dua tahun berturut-turut yang telah meraih peringkat tujuh nasional dalam keterbukaan informasi.

Menurut dia, Komisi Informasi merupakan perpanjangan tangan pemerintah, yakni sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, sehingga kerjanya, yakni berusaha menyelesaikan sengketa dengan mediasi, dan tidak perlu langsung kepada yudikatif.

Ia mengimbau kepada badan publik agar memberikan informasi kepada masyarakat, sepanjang informasi tersebut tidak ada yang perlu disembunyikan.

(U.A057/B015)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017