Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama Fakultas Kehutanan dan pihak swasta tengah menyusun peta jalan atau "roadmap" ekonomi bisnis dan sosial dengan kebijakan ada tata kelola hutan yang memberikan dampak besar bagi ketahanan lokal.

"Sasaran kebijakannya adalah untuk memperjelas kepemilikan lahan dan aspek lain yang dibutuhkan," kata Gubernur Kalbar, Cornelis, Selasa.

Dia juga bersyukur, karena Pemerintah provinsi Kalimantan Barat akhirnya mendapat hak pengelolaan hutan desa dengan luas 33.140 hektar dari pemerintah pusat. Terkait hal itu, dirinya memberikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas apa yang sudah diberikan kejelasan tersebut.

Cornelis menjelaskan, Presiden Joko Widodo juga sudah menyerahkan SK penetapan hutan adat kepada 9 Komunitas Masyarakat Hukum Adat dengan total luas area 3.341 hektare. Penyerahan SK tersebut sekaligus peresmian pengakuan hutan adat.

"Presiden sudah perintahkan kepada menteri Badan Pertanahan Nasional (BPN) diserahkan 5 juta sertifikat kepada masyarakat. Tahun depan 7 juta sertifikat kepada masyarakat, tahun depan lagi 9 juta sertifikat kepada masyarakat," tuturnya.

Dikatakannya, Presiden Jokowi sadar betul pentingnya sertifikat bagi masyarakat untuk menunjukkan legalitas atau bukti kepemilikan tanahnya. Sebab, sengketa tanah seringkali terjadi baik antara masyarakat dengan pemerintah maupun antara masyarakat dengan perusahaan.

"Kalau ini tidak diselesaikan, menurut Presiden, sampai kapan pun sengketa-sengketa, benturan-benturan seperti itu akan terjadi terus," ujarnya.

Terpisah, Staf Ahli Gubernur Kalbar Bidang Pengendalian Iklim Gusti Hardiansyah mengatakan, Kalbar baru memiliki satu hutan adat, padahal daerah ini memiliki penduduk yang dominan masyarakat asli di wilayah ini.

"Padahal masyarakat Dayak cukup banyak dan baru punya satu hutan adat. Masyarakat dayak punya kearifan sistem ekologi dan penjaga bumi borneo yang hidupnya komunal yang turun temurun dan telah menjadi identitas Kalbar," kata Gusti.

Saat ini, hutan adat yang telah terbentuk berada di Desa Tawang Panyai, Kabupaten Sekadau. Hutan ini memiliki luas lahan mencapai 40,5 hektare.

Oleh karena itu, menurutnya, Pemprov Kalbar bersama Fakultas Kehutanan dan pihak swasta tengah menyusun peta jalan atau road map ekonomi bisnis dan sosial dengan kebijakan ada tata kelola hutan yang memberikan dampak besar bagi ketahanan lokal.

"Sasaran tepat kebijakannya adalah untuk memperjelas kepemilikan lahan dan aspek lain yang dibutuhkan," tuturnya.

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017