Pontianak (Antara Kalbar) - Dua perwakilan Lembaga Perlindungan Hutan Desa (LPHD), yakni dari Desa Batu Ampar dan Desa Tanjung Harapan, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar menerima SK Hak Pengelolaan Hutan Desa dari Presiden Joko Widodo.

Direktur Sampan Kalimantan, Dede Purwansyah di Pontianak, Kamis, menyatakan, pihaknya sangat mengapresiasi pemerintah terkait diberikannya SK Hak Pengelolan Hutan Desa tersebut kepada Desa Batu Ampar dan Tanjung Harapan, yang diserahkan oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (25/10) saat acara Konferensi Tenurial Reformasi Penguasaan Tanah dan Pengelolaan Hutan di Jakarta.

Ia menjelaskan, dengan penyerahan dua SK tersebut, artinya apa yang diupayakan LSM Sampan Kalimantan selama ini akhirnya dapat terealisasi.

"Ada tiga perwakilan desa asal Kalbar yang menerima SK tersebut, yakni dua desa di Kabupaten Kubu Raya yang didampingi Sampan, yaitu Desa Batu Ampar, dan Tanjung Harapan. Sedangkan Kabupaten Sekadau diwakili Lembaga Bela Benua Talino tentang Hutan Adat," ungkapnya.

Ia mengatakan, dalam pertemuan dengan presiden itu, ketua LPHD dan ketua Hutan Adat sempat berdiskusi langsung dengan presiden serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.�

"Tentu dalam kesempatan tatap muka dan diskusi pada acara konferensi tenurial reformasi penguasaan tanah dan pengelolaan hutan tidak kami sia-siakan," katanya.

"Dengan telah diterimanya SK Hak Pengelolaan Hutan Desa tersebut, ke depan kami akan melakukan penguatan kelembagaan dan mendampingi masyarakat dalam menyusun rencana kelola hutan desa tersebut," katanya.

Selain itu, pihaknya juga akan mendorong penguatan ekonomi masyarakat melalui hutan desa yang mereka kelola, salah satunya melalui hasil hutan bukan kayunya.

"Kami berharap masyarakat tidak hanya menjadi penjaga hutan tapi berhak mendapat nilai ekonomi. Dan saya yakin Kubu Raya ke depannya bisa semakin maju, apa lagi melalui program hutan desa diyakini mampu menjawab tantangan kemandirian desa," katanya.

(U.A057/I006)

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017