Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akhirnya mendapat hak pengelolaan hutan desa dengan luas 33.140 hektare dari pemerintah pusat.
"Diberikannya hak pengelolaan hutan ini, setelah kita menghadiri konferensi tenurial reformasi penguasaan tanah dan pengelolaan hutan indonesia tahun 2017 di Istana Negara, pagi tadi," kata Gubernur Kalbar Cornelis, saat dihubungi via telepon, Rabu.
Terkait hal itu, dirinya memberikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas apa yang sudah diberikan kejelasan tersebut.
Menurut Cornelis adanya pengakuan yang sudah diberikan oleh negara ini tentunya diharapkan akan membawa dampak yang positif terutama dalam pengelolaan tanah dan hutan yang ada.
Pada acara tersebut Provinsi Kalbar menerima hak atas pengelolaan hutan desa luas 33.140 Ha, berada di Batu Ampar, LPHD Tanjung luas 17.445 hektare, kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, dan SK hutan adat satu berada di hutan adat Tawang Panyai seluas 40.5 hektare di desa Tapang Semada Kabupaten Sekadau.
"Kita akan terus mendorong agar makin banyak hutan adat untuk disahkan oleh kementerian lingkungan hidup dan kehutanan seiring dengan banyaknya keberadaan masyarakat adat di provinsi ini," ujar Cornelis.
Dia menambahkan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, reformasi penguasaan tanah dan pengelolaan hutan ditujukan untuk mewujudkan pembangunan berkeadilan khususnya di wilayah pedesaan.
Siti menyebutkan ada 12,7 juta hektare lahan yang ditegaskan dalam RPJMN untuk redistribusi lahan.
"Untuk itu, kegiatan konferensi akan membedah tema-tema kunci seperti upaya mengatasi ketimpangan struktur, pengukuhan hutan adat, distribusi manfaat dan hak masyarakat dalam hutan konservasi, perlindungan masyarakat adat, penyelesaian konflik tenurial dan pengembangan ekonomi berbasis masyarakat, investasi UMKM kehutanan dan lainnya," kata Cornelis.
Cornelis menjelaskan, Kementerian Kehutanan memastikan konferensi itu akan menghasilkan refleksi dan peninjauan terhadap peta jalan perluasan lahan wilayah yang dikelola rakyat, dan upaya mengatasi berbagai konflik terkait lahan.
(KR-RDO/N005)