Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Umi Rifdiyawati mengharapkan, setiap parpol yang ada di Kalbar dapat memperhatikan dan berpedoman pada UU Nomor 7 tahun 2017 yang mengalami beberapa perubahan, dalam menjaring setiap calon anggota lesgislatif.
"Seperti yang diketahui, regulasi pemilihan umum anggota legislatif tahun 2019 mengalami sedikit perbedaan karena saat ini mengacu kepada peraturan Undang-undang nomor 7 tahun 2017," katanya di Pontianak, Kamis.
Hal ini harus menjadi perhatian bersama, khususnya bagi parpol, dalam proses penjaringan caleg," kata Umi.
Dia menjelaskan, dalam pelaksanaannya, pada pemilu 2014 lalu masih mengacu pada undang-undang nomor 8 tahun 2012 dimana daftar pemilih anggota DPR dan DPRD mengacu pada jumlah penduduk. Sedangkan saat ini, mengacu kepada Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Selebihnya tidak terlalu banyak perbedaan dalam regulasi pemilu," tuturnya.
Kemudian, lanjut dia, juga ada penambahan syarat kesehatan yakni seluruh calon anggota legislatif harus terbukti tidak pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
"Kalau dulu kan hanya syarat sehat jasmani dan rohani, sekarang ada penekanan khusus tidak pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba," katanya.
Perubahan lainnya yakni, di Undang-undang nomor 7 tahun 2017 ini lebih tegas mengatur bahwa dalam menyusun bakal calon DPR dan DPRD baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota harus menyertakan 30 persen keterwakilan anggota perempuan.
Dijelaskan Umi, di dalam verifikasi Partai Politik (parpol) dalam pemilu yang wajib memiliki keterwakilan 30 persen anggota perempuan yakni Dewan Pengurus Pusat (DPP) setiap parpol wajib menyerahkan bukti keterwakilan 30 persen anggota perempuan.
Sedangkan di Provinsi dan Kabupaten/Kota bersifat memperhatikan, akan tetapi saat verifikasi faktual anggota perempuan di DPD Parpol wajib hadir. Meski hanya memperhatikan, namun nama-nama pengurus perempuan yang ada didalam SK itu wajib hadir saat verifikasi faktual, Jika tidak hadir kami akan mencatat dan dilaporkan KPU pusat,"kata Umi.
Dia menambahkan, saat ini proses pendaftaran di KPU RI sudah sampai penelitian administrasi, misalnya terjadi kesalahan seperti data ganda, maka akan laporan akan diserahkan oleh KPU RI kepada KPU Kabupaten/Kota yang menangani melaui aplikasi SIPOL.
"Dengan demikian, KPU kabupaten/kota yang melakukan verifikasi lapangan, sejauh ini belum ada. Dan partai yang lolos adalah yang dinyatakan pendaftaran nya diterima oleh KPU," tuturnya.
(U.KR-RDO/B008)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Seperti yang diketahui, regulasi pemilihan umum anggota legislatif tahun 2019 mengalami sedikit perbedaan karena saat ini mengacu kepada peraturan Undang-undang nomor 7 tahun 2017," katanya di Pontianak, Kamis.
Hal ini harus menjadi perhatian bersama, khususnya bagi parpol, dalam proses penjaringan caleg," kata Umi.
Dia menjelaskan, dalam pelaksanaannya, pada pemilu 2014 lalu masih mengacu pada undang-undang nomor 8 tahun 2012 dimana daftar pemilih anggota DPR dan DPRD mengacu pada jumlah penduduk. Sedangkan saat ini, mengacu kepada Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Selebihnya tidak terlalu banyak perbedaan dalam regulasi pemilu," tuturnya.
Kemudian, lanjut dia, juga ada penambahan syarat kesehatan yakni seluruh calon anggota legislatif harus terbukti tidak pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
"Kalau dulu kan hanya syarat sehat jasmani dan rohani, sekarang ada penekanan khusus tidak pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba," katanya.
Perubahan lainnya yakni, di Undang-undang nomor 7 tahun 2017 ini lebih tegas mengatur bahwa dalam menyusun bakal calon DPR dan DPRD baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota harus menyertakan 30 persen keterwakilan anggota perempuan.
Dijelaskan Umi, di dalam verifikasi Partai Politik (parpol) dalam pemilu yang wajib memiliki keterwakilan 30 persen anggota perempuan yakni Dewan Pengurus Pusat (DPP) setiap parpol wajib menyerahkan bukti keterwakilan 30 persen anggota perempuan.
Sedangkan di Provinsi dan Kabupaten/Kota bersifat memperhatikan, akan tetapi saat verifikasi faktual anggota perempuan di DPD Parpol wajib hadir. Meski hanya memperhatikan, namun nama-nama pengurus perempuan yang ada didalam SK itu wajib hadir saat verifikasi faktual, Jika tidak hadir kami akan mencatat dan dilaporkan KPU pusat,"kata Umi.
Dia menambahkan, saat ini proses pendaftaran di KPU RI sudah sampai penelitian administrasi, misalnya terjadi kesalahan seperti data ganda, maka akan laporan akan diserahkan oleh KPU RI kepada KPU Kabupaten/Kota yang menangani melaui aplikasi SIPOL.
"Dengan demikian, KPU kabupaten/kota yang melakukan verifikasi lapangan, sejauh ini belum ada. Dan partai yang lolos adalah yang dinyatakan pendaftaran nya diterima oleh KPU," tuturnya.
(U.KR-RDO/B008)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017