Singkawang (Antara Kalbar) - LSM Bhakti Nusa Singkawang menggugat pemilik Hotel Simpang ke Pengadilan Negeri Singkawang lantaran diduga melawan hukum.

"Hari ini kita resmi mendaftarkan gugatan kepada pemilik Hotel Simpang ke Pengadilan Negeri Singkawang, lantaran diduga melawan hukum," kata Ketua LSM Bhakti Nusa Singkawang, Muhammad Syafiuddin, di Pontianak, Selasa.

Adapun nomor pendaftaran yang diterima kepaniteraan perdata, sebut Udin, Nomor 29/PDT G/2017/PN.SKW tertanggal 14 November 2017.

LSM Bhakti Nusa Kota Singkawang selaku penggugat telah melakukan gugatan terhadap Djit Miauw Fat (tergugat I) pemilik Hotel Simpang di Jalan Diponegoro-M Tsjafioeddin, RT 47 RW 06, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat.

Sementara Walikota Singkawang (Tergugat II) dan Ketua DPRD Kota Singkawang (turut tergugat). Udin menjelasan, gugatan yang dilayangkan dikarenakan belum ditindaklanjutinya rekomendasi yang telah dibuat pihak Ombudman RI Perwakilan Kalimantan Barat terkait pendirian Hotel Simpang.

Sebagaimana hasil rapat pada 27 September 2017 di Kantor Wali Kota Singkawang, telah menghasilkan keputusan pertama, pemasangan plang dan penghentian operasional hotel/dilarang menerima tamu.

Kedua, pembongkaran bangunan hotel sampai jatuh tempo eksekusi tersebut hingga 1 November 2017.

"Namun nyatanya hingga kini belum ada eksekusi terhadap apa yang menjadi rekomendasi hasil rapat bersama Pemkot Singkawang dan Ombudsman RI Perwakilan Kalbar," ungkapnya.

Dalam gugatan itu juga, LSM Bhakti Nusa Kota Singkawang menyatakan memohon agar dilakukan penyitaan terhadap harta milik tergugat I berupa bangunan hotel Simpang.

Pihaknya juga meminta diberhentikannya operasional Hotel Simpang yang telah menerima tamu tanpa izin.

Kemudian, penggugat meminta agar tergugat II dalam hal ini Wali Kota Singkawang membongkar bangunan Hotel Simpang dikarenakan tidak ada izin.

Alasan disampaikannya gugatan ke PN Singkawang, jelasnya, dikarenakan laporan pihaknya tidak pernah ditanggapi oleh tergugat II terhadap kasus ini. Apalagi, katanya, selama ini sudah banyak kerugian yang dialami pihak penggugat seperti kerugian materil sebesar Rp30.000.000 dan kerugian moril yang diprediksi sekitar Rp500.000.000.

Selain itu, katanya, tergugat I tidak berwenang mendirikan bangunan Hotel Simpang karena tanpa izin.

"Rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Kalbar sudah jelas terkait masalah ini. Lantas mengapa ditunda-tunda. Makanya kita lakukan gugatan, sehingga Pemerintah Kota Singkawang tidak rugi serta masyarakat siapapun dia harus taat akan hukum,? jelasnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, Agus Priyadi terus mendesak agar Pemerintah Kota Singkawang segera menindak tegas manajemen Hotel Simpang yang sampai saat ini masih leluasa menerima tamu.

"Kita sampai saat ini masih menunggu tindak lanjut dari hasil rapat pada 12 April lalu," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, Agus Priyadi usai menggelar rapat membahas Hotel Simpang bersama Pemkot Singkawang, di Ruang Kerja Wali Kota Singkawang, Rabu (27/9) lalu.

Yang mana isi dari rekomendasi tersebut, jelas Agus, pertama, memerintahkan Satpol PP untuk memasang plang penghentian pengerjaan hotel tersebut.

Kedua, menghentikan penerimaan tamu di Hotel Simpang. Dan ketiga, membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Menurutnya, Pemkot Singkawang sangat lamban dalam menangani permasalahan ini. Bayangkan saja, sejak bulan April rekomendasi itu dilayangkan, namun sampai saat ini hotel tersebut masih beroperasi dan dengan leluasa menerima tamu.

"Padahal bangunan itu kita ketahui tidak memiliki IMB dan izin-izin yang lain," ujarnya.  
 

(KR-RDO/A029) 

Pewarta: Rudi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017