Pontianak (Antara Kalbar) - PLN Area Pontianak menjalin kerja sama dengan Kejari Pontianak dalam bidang perdata dan tata usaha negara termasuk masalah piutang pelanggan, Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

"Sebelumnya kita telah bekerjasama dengan Kejari Mempawah dan Kejari Landak, kali ini dilakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejari Pontianak," ujar Manajer PLN Area Pontianak, Ari Prasetyo Nugroho di Pontianak, Kamis.

Ia menambahkan bahwa setelah penandatanganan tersebut maka seluruh wilayah kerja PLN Area Pontianak sudah tercakup dalam kerja sama dengan pihak kejaksaan.

"Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk mengamankan pendapatan negara," kata dia.

Ia menyebutkan juga apa yang dilakukan merupakan awal kerja sama dalam rangka memperkuat pendapatan negara.

"Semoga ke depan bisa lebih baik dan pendapatan negara bisa diamankan bersama," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Refli menegaskan bahwa kejaksaan siap bekerjasama dengan PLN.

"Ini merupakan kesempatan Kejari untuk melaksanakan sebagian tugas kejaksaan yang diatur dalam undang-undang, yakni sebagai jaksa pengacara negara," papar dia.

Menurutnya dengan adanya nota kesepahaman tersebut nantinya kejaksaan akan memberikan bantuan hukum kepada PLN.

"Terkait P2TL yang semoga bisa terealisasi dengan maksimal agar pendapatan negara sebagaimana harapan," jelas dia.





(U.KR-DDI/T011)

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017