Pontiana (Antara Kalbar) - Inspektur II Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sugeng Hariyono mengharapkan seluruh pemerintah daerah yang ada di Kalbar dapat memperhatikan 19 Kategori Larangan untuk Pemda, agar terhindar dari sanksi jika tidak melaksanakan program strategis nasional.

"Ini contoh dari 19 kategori larangan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Ini memang hal baru yang diatur di dalam PP tersebut," kata Sugeng di Pontianak, Sabtu.

Dia menjelaskan, adapun sanksi yang dimaksud bisa beragam. Dari teguran tertulis tidak dibayarkan keuangan daerah selama 3 sampai 6 bulan, penundaan evaluasi rancangan peraturan daerah, hingga pengambilalihan kewenangan perizinan.

"Bahkan sanksi bisa berupa penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) serta Dana Bagi Hasil, kewajiban mengikuti pembinaan khusus bidang pemerintahan, pemberhentian sementara hingga pemberhentian permanen," tuturnya.

Sugeng mengatakan, dengan adanya sanksi itu maka diharapkan program strategis nasional yang dirancang pemerintah pusat terintegrasi hingga ke daerah.

"Kebijakan nasional harus terlaksana di daerah melalui program strategis nasional. Jika tidak maka ada sanksi untuk pelanggaran itu," kata Sugeng.

Kategori lainnya, berkaitan dengan peraturan daerah. Pemerintah pusat membatalkan peraturan daerah, namun tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dengan mencabut perda yang telah dibatalkan itu.

"Perda itu sudah dibatalkan pemerintah pusat, tapi di daerah tidak cepat mencabutnya. Kepala daerah dan DPRD bisa kena sanksi, hak keuangannya tidak dibayarkan," tuturnya.

Begitu juga dengan keterlambatan pengajuan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada DPRD sesuai batas waktu yang ditentukan, serta tidak disetujuinya APBD secara bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD.

"Baik kepala daerah maupun DPRD-nya sama-sama terkena sanksi," kata dia.

Menurut Sugeng, diberlakukannya regulasi ini agar memberikan keuntungan bagi rakyat. Ini menjadi peran pengawas internal yakni inspektorat untuk mengingatkan sejak awal pada 19 kategori larangannya.

"Agar tidak terjadi, kami sejak awal sudah harus mengingatkan dan ini tugas kami," kata Sugeng.

Pada dasarnya, lanjut dia, pemberlakuan aturan baru yang tertuang dalam PP Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah berlaku untuk empat pihak.

"Yakni Kepala daerah, wakil kepala daerah, DPRD, dan daerah. Ini sebagai bentuk ketegasan pemerintah pusat, salah satunya kepada pemerintah daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional," katanya.




(U.KR-RDO/N005)

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017